Jakarta, Aktual.co — Wakil Presiden Jusuf Kalla berpendapat, seharusnya mantan Direktur IM2 Indar Atmanto mengajukan Peninjauan Kembali (PK) adanya dua putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan.

“Saya setuju Indar mengajukan PK. Saya kira ini hanya masalah penafsiran hukum saja. Saya yakin tidak ada maksud Indosat untuk melanggar hukum. IM2 kan anak perusahaan, hanya pisah entitas,” kata JK di Kantor Wakil Presiden di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (24/3).

Terlebih Menteri Kominfo telah menerbitkan dua surat yang menyatakan Perjanjian Kerjasama antara IM2 dan Indosat sudah sesuai peraturan perundangan dan tidak ada pelanggaran peraturan dalam kerjasama antara IM2 dan Indosat tersebut.

Indar menyampaikan permohonan PK terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No. 787/K/Pid.Sus/2014 tanggal 10 Juli 2014 . Selain dua putusan MA yang saling bertentangan, Indar juga mengajukan bukti ataupun keadaan baru.
    
“Saya meyakini seharusnya sejak awal saya dibebaskan. Sekarang proses pembebasan saya diuji oleh proses PK ini. Saya menggunakan hak hukum saya untuk upaya hukum luar biasa, PK, karena saya meyakini apabila alasan-alasan yang saya ajukan dalam PK ini dipertimbangkan dengan seksama, maka pengadilan tidak akan menghukum saya,” kata Indar.
   
Sementara itu President Director dan CEO Indosat Alexander Rusli mengatakan, langkah Indar ini sebagai upaya hukum luar biasa untuk memperoleh keadilan atas dakwaan yang tidak pernah beliau perbuat.

“Kami berharap dan berdoa upaya hukum ini akan memberikan keadilan yang sebenarnya, kami juga berharap dan berdoa untuk kebebasan Bapak Indar Atmanto dari semua dakwaan tidak mendasar ini,” kata dia.

Dalam sidang pengajuan PK di PN Jakarta Pusat, memenuhi Pasal 263 KUHAP, Indar mengajukan adanya dua Putusan MA yang saling bertentangan, keadaan baru (novum) berupa Hasil Uji Lapangan Balai Monitor, Kominfo, Surat Dirjen Postel tentang penetapan kode akses 814 kepada Indosat, dan inkrachtnya Putusan PTUN.

Selain itu Indar juga mengajukan sejumlah kekhilafan hakim pada putusan pengadilan sebelumnya. Putusan MA Tipikor bertentangan dengan Putusan MA TUN, karena Pengadilan Tipikor yang mempertimbangkan adanya kerugian keuangan negara didasarkan pada LHPKKN BPKP bertentangan dengan amar Putusan PTUN yang telah memutus bahwa Surat LHPKKN tidak sah dan BPKP diperintahkan untuk mencabut.

Pertentangan dua putusan Mahkamah Agung tersebut disebabkan karena di Pengadilan Tipikor pada semua tingkat menggunakan hasil audit BPKP untuk membuktikan adanya kerugian negara sedangkan alat bukti yang diajukan telah dinyatakan tidak sah oleh Putusan PTUN.
    
“Dengan adanya dua putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan ini, tidak ada satu alat buktipun pada perkara ini yang bisa digunakan untuk membuktikan adanya unsur dapat merugikan keuangan negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu