Jakarta, Aktual.co — Rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, terkait pemberian remisi bagi pelaku korupsi tengah digodok Kementrian Hukum dan HAM. Hal tersebut dilakukan lantaran PP tersebut  dinilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai, wacana pemerintah merevisi PP 99/2012 untuk mempermudah para pelaku kejahatan luar biasa mendapatkan keringanan hukuman. Menurutnya hal tersebut memang sudah diatur dalam PP tersebut meski dengan syarat yang ketat.
“Kalau yang sedang berlaku di PP 99/2012 itu kan narapidana koruptor itu pasti dapat remisi, cuma syaratnya luar bisa ketat. Nah tampaknya ini mau di bikin longgar,” jelas Margarito kepada Aktual, Selasa (24/3).
Dia berpandangan, ketat atau longgarnya syarat pemberian remisi tergantung bagaimana seorang Presiden mengartikan pelaku kejahatan tindak pidana korupsi itu sendiri. Menurutnya, dengan pemerintah merevisi apakah kemudian pesan efek jera itu dapat tersampaikan.
“Ketat dan longgar itu bukan jadi soal, itu tergantung pada bagaimana Presiden ini mendefinisikan soal tindak pidana korupsi itu sendiri,” kata dia.
“Lalu kemudian apakah, hukuman badan hanya satu-satu nya cara untuk membuat jera kepada calon-calon pelaku korupsi yang lain?. Itu yang mesti didefiniskan dan dibahas secara komperensip dulu,” jelasnya.
Karena itu, Margarito menambahkan, Kemenkum HAM dalam hal ini harus mengkaji terlebih dulu sebelum melakukan perbaikan dalam memberikan kembali hak narapidana dalam mendapatkan remisi.
“Nah kalau tidak (dibahas) ya asal jadi aja revisi PP itu. Kebijakan ini menjadi kebijakan asal jadi. dan oleh karena itu cocok untuk dikritik memang,” tuntasnya.
Wacana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, terkait pemberian remisi bagi koruptor, tengah digodok Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly. Bahkan, kata dia, Presiden Joko Widodo sudah mengetahui rencana tersebut.
“Iya pembahasan remisi (berlanjut) itu kan kita bahas terus. Itu kan sudah diwacanakan (kepada Presiden),” kata Yassona di Hotel Century, Jalan Asia Afrika, Jakarta Selatan, Senin (23/3).
Dijelaskan Yasonna, Pemberian remisi ini dilakukan bukan untuk mengurangi sistem hukum yang telah berlaku. Tetapi, untuk memperbaikinya dan memberikan kembali hak narapidana dalam mendapatkan remisi.
“Konsepnya itu bukan mengurangi, tapi memperbaiki sistemnya. Wacana harus kita jalankan terus untuk perbaikan sistem,” terangnya.
Menurut Yasonna, narapidana pun tidak serta merta akan mendapatkan remisi cuma-cuma. Remisi nantinya bisa saja diberikan dengan berbagai syarat-syarat sesuai tingkatan tindak pidananya.
“Kan bisa dikasih syarat-syarat. Misal kalau mau memperoleh remisi harus satu tahun di tahan, atau tindak pidana sedang bisa memperoleh remisi kalau sudah enam bulan ditahan. Ini yang saya katakan kita memperbaharui, bukan mengurangi yang ada,” tuntasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby