Jakarta, Aktual.co — Wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 99 tahun 2012 soal remisi terus menggelinding. Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM, Ma’mun menilai remisi merupakan motivasi tersendiri bagi narapidana untuk menjadi lebih baik.
“Kalau tidak diberikan remisi, tidak termotivasi,” ujar dia, ketika menjadi pembicara disebuah diskusi, di Jakarta, Selasa (24/3).
“Pembinaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia,” sambung dia.
Ia menambahkan, pemberian remisi berada pada ranah pembinaaan dan hal tersebut merupakan domain kemenkumham.
“Treatment, pembinaan, remisi diranah pembinaan itu”tambahnya.
Lebih lanjut lagi Makmun menjelaskan bawasanya pemberian remisi merupakan hadiah bagi narapidana yang berkelakuan baik di lembaga pemasyarakatan, sehingga sesuai dengan tujuan penghukuman.
“Itu merupakan stimulus untuk memotivasi narapidana,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby