Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (17/7). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai impor Indonesia pada Juni 2017 mencapai USD10,01 miliar atau turun 27,26% dibanding Mei 2017. Jumlah tersebut juga turun sekitar 17,21% jika dibanding periode sama tahun sebelumnya. enurunan nilai impor tersebut disebabkan karena turunnya nilai impor migas dan nonmigas. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Dalam upaya meningkatkan daya saing terhadap produk-produk dalam negeri, pemerintah perlu memberikan perhatian Supply Chain Management. Meskipun ada permintaan yang kuat dari pasar ekspor, seringkali produk-produk dalam negeri gagal memenuhi permintaan tersebut akibat Supply Chain Management yang tidak mampu dikelola dengan baik.

Dalam Supply Chain Management (SCM), ada integrasi kepentingan antara perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam memasok bahan baku, memproduksi maupun mengirimkannya ke pemakai akhir.

“Pendekatan yang ditekankan dalam SCM adalah terintegrasi dengan semangat kolaborasi,” kata Dr. I Made Adnyana, SE, MM, Ketua Program Studi Manajemen S2 MM Sekolah Pascasarjana Universitas Nasional, dalam Focuss Group Discussion (FGD) diselenggarakan oleh PKSP (Pusat Kajian Sosial Politik) dan Program Studi Hubungan Internasional(FSIP), Universitas Nasional Jakarta, Minggu (24/11).

Menurutnya, Perusahaan yang berada dalam supply chain ingin memuaskan konsumen dengan bekerja sama membuat produk yang murah, mengirimkan tepat waktu dan dengan kualitas yang bagus. Meskipun kelihatannya sederhana, menurut Ketua Program Studi Manajemen S2 MM Sekolah Pascasarjana Universitas Nasional itu, dalam banyak hal kita gagal memenuhi kebutuhan pasar lokal maupun pasar ekspor karena ketidakpastian rantai pasok yang disebabkan oleh bebagai hal, termasuk aspek permintaan (demand) maupun aspek pasokan (supply).

Dirinya menunjuk contoh biaya pengangkutan sapi dari Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Jakarta itu 40% lebih mahal daripada dari Australia. Sedangkan biaya pengiriman daging sapi dari Nusa Tenggara Timur (NTT) hampir 4 kali lipat dibandingkan dari Australia. Demikian juga, biaya pengangkutan ikan dari Ambon ke Surabaya rata-rata Rp1.800 per kilogram. Sementara dari China ke Surabaya rata-rata hanya Rp700 per kilogram.

Dirinya mengaku mendengar adanya ketidakmampuan eksportir memenuhi permintaan pasar ekspor karena tingginya biaya pengiriman dan ketidakmampuan mempertahankan mutu produk akibat tidak mampu menjaga rantai pasok komoditas. Faktor-faktor tersebut, jelas diluar kemampuan produsen dalam negeri untuk menyelesaikannya. Pemerintah perlu turun tangan untuk menyelesaikan faktor-faktor di luar produksi tetapi pada ujungnya berpengaruh terhadap harga dan kualitas produk dalam negeri itu.

Apabila rantai pasok komoditas tidak dibenahi, Adnyana mengingatkan, bisa terjadi ancaman ketersediaan dan daya saing komoditas lokal, sehingga akan mengganggu ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.

Menurut Adnyana, saat ini merupakan momentum tepat perencanaan penyelenggara pangan melalui perbaikan rantai pasok dengan mengacu kepada Undang-Undang Pangan.

“Penyelenggaraan pangan harus dilakukan secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, ketahanan pangan,” tegas Adnyana.

Sementara itu Soleh Rusyadi Maryam, Vice President Strategic Planning and Risk Management PT Sucofindo mengatakan di kalangan negara-negara importir, Indonesia sebenarnya masih cukup longgar dan cenderung mudah menerima pasokan produk dari luar negeri.

“Perkiraan hanya diangka 9% dari keseluruhan nilai impor non migas Indonesia melalui pembatasan khusus dalam bentuk Verifikasi/Penelusuran Teknis Impor (VPTI) oleh lembaga survei,” kata Soleh.

Verifikasi dimaksud dilakukan di negara pengekspor atau di sebuah Pusat Logistik Berikat (PLB) terhadap barang-barang tertentu. Kebijakan pembatasan impor yang diterapkan pemerintah RI, merupakan sebuah tindakan non tarif (non tariff measure) yang merupakan salah satu cara pemerintah menjaga kepentingan ekonomi nasional.

Sebagai bagian dari kebijakan pembatasan impor, menurut Soleh, VTPI bermanfaat bagi kepentingan nasional, yaitu dalam melindungi: industri nasional, konsumen, lingkungan hidup, keamanan negara, ekonomi kerakyatan, keamanan pangan, dan tentu saja menjaga defisit neraca perdagangan.

Ditegaskan Soleh, VPTI tidak melanggar prinsip-prinsip non diskriminatif, transparansi, perlindungan kerahasiaan informasi bisnis dan penghindaran penundaan pengapalan.

Menanggapi hal itu, Ketua Program Studi Manajemen S2 MM Sekolah Pascasarjana Universitas Nasional, Dr. I Made Adnyana, SE, MM, mendukung upaya untuk memperluas mekanisme VPTI terhadap komoditas impor yang masuk ke pasar dalam negeri. Hal ini dimaksudkan, selain untuk memproteksi masyarakat dari produk yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, juga untuk melindungi produk-produk lokal yang masih memiliki masalah dalam hal Supply Chain Management.

“Kita tutup impor jelas tidak mungkin, satu-satunya cara adalah memperluas mekanisme VPTI untuk menghambat derasnya arus barang-barang impor hingga produk-produk dalam negeri memiliki kemampuan menyelesaikan masalah SCM, sekaligus meningkatkan daya saing produk-produknya,” pungkas Adnyana.

Artikel ini ditulis oleh: