Jakarta, aktual.com – Indonesia dinilai sedang menghadapi ancaman penurunan kualitas dan kompetensi penegak hukum terutama dari sisi kompotensi advokat karena tidak adanya lagi wadah tunggal yang berfungsi sebagai otoritas pengawasan.
Ketua Umum Gerakan Advokat Muda (Geram) Dharma Hutapea di Jakarta, Senin, mengatakan terbitnya Surat Ketua Mahkamah Agung (SKMA) 073 Tahun 2015 secara langsung telah menimbulkan dampak negatif yaitu munculnya banyak organisasi advokat baru yang terlihat nyaris tanpa kontrol.
“Ini mengakibatkan menurunnya kualitas dan standarisasi kompetensi advokat, serta hilangnya otoritas pengawasan terpusat terhadap praktik profesi advokat,” ujarnya.
Hal itu kata dia juga sedikit banyaknya telah menyebabkan pengingkaran terhadap kemuliaan profesi advokat.
“Bahkan sekaligus menurunkan marwah dan kewibawaan organisasi advokat yang semestinya menjadi kekuatan penyeimbang yang independen dan menjadi sahabat para pencari keadilan dalam praktik penyelenggaraan negara,” tutur Dharma.
Oleh karena itu, ia menilai perlu ada tokoh penegak hukum yang memiliki pengaruh besar di tanah air untuk menyatukan para profesional advokat di Indonesia dalam satu wadah tunggal.
Menurut dia, konsep single bar bagi advokat masih sangat relevan di Indonesia sebab dengan bersatunya organisasi advokat maka kualitasnya sebagai bagian dari penegak hukum dapat ditingkatkan guna menghadapi berbagai tantangan dan perubahan di Indonesia.
Salah satu tokoh yang mendapatkan banyak dukungan untuk menyatukan kembali advokat dalam satu organisasi Peradi sebagai single bar adalah advokat senior Otto Hasibuan.
Sekretaris Geram Junianton Panjaitan menilai Peradi memang membutuhkan sosok dengan jiwa kepemimpinan yang kuat dan mampu menyiapkan kondisi terbaik untuk transisi kepemimpinan kepada generasi advokat muda pada masa yang akan datang.
Otto banyak dijagokan mampu menyatukan advokat dalam satu wadah tunggal karena rekam jejaknya yang telah diakui organisasi advokat dunia (International Bar Association/IBA) dan pernah bercita-cita menjadikan advokat sebagai Primus Inter Pares atau yang terbaik di antara yang baik. [Eko Priyanto]
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin