Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi terkait dengan penyitaan Masjid Syeikhona Mohammad Kholil yang disebut terdakwa Fuad Amin Imron ikut disita.
“Perlu diklarifikasi bahwa tidak benar KPK melakukan penyitaan terhadap masjid tersebut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharasa Nugraha ketika dihubungi Aktual.co, Selasa (24/3).
Dia mengatakan, setiap penyitaan aset biasanya KPK terlebih dulu melakukan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait. Baru kemudian penyitaan dilakukan setelah ada keyakinan bahwa aset tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
“Biasanya kita konfirmasi dulu, baru ada penyitaan,” kata dia.
“Setiap penyitaan yang dilakukan penyidik KPK selalu melalui konfirmasi terlebih dulu dengan pihak-pihak terkait,” tambahnya.
Namun demikain, ia mengatakan, kalaupun ada bangunan ataupun lahan yang disita, barang tentu KPK sudah memiliki bukti jika aset tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Penyitaan dilakukan setelah ada keyakinan bahwa aset tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana,” pungkasnya.
Sebelumnya berdasarkan pengakuan tersangka suap gas alam di Bangkalan Fuad Amin Imron aset leluhur yang diduga berasal dari korupsi disita oleh KPK. Salah satunya, masjid yang berusia 90 tahun, Masjid Syaichona Cholil.
“Terpuruk saya. Aset moyang saya dari tahun 1925 dirampas. Harta keluarga besar, terutama milik teman-teman, dirampas dan disita juga. Masjid Syaifuna Cholil disita karena tanahnya atas nama saya, termasuk bangunan di atasnya,” ujar Fuad usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/3).
Masjid tersebut berlokasi di daerah Martajasa, Bangkalan. Di dalam masjid, terdapat makam leluhur Bangkalan bernama Syaifuna Cholil. “Masjid mbah saya, itu keramat,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















