Jakarta, Aktual.co — Pemerintah setiap tahunnya memberikan fasilitas penanggunan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) bagi sektor industri yang strategis dan menguntungkan bagi perekonomian. Untuk tahun 2015 ini, terdapat 18 sektor industri yang akan mendapat BMDTP.

Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan Bea Cukai (PPKC), Heru Pambudi mengatakan pada tahun ini industri yang paling banyak mendapatkan BMDTP yaitu industri kemasan plastik sebesar Rp209 miliar dan industri komponen kendaraan bermotor sebesar Rp109 miliar.

“Untuk industri kemasan plastik itu pembinaannya ada di Dirjen Basis Industri Manufaktur, sedangkan untuk komponen kendaraan bermotor ada di Dirjen Unggulan Teknologi Berbasis Tinggi,” ujar Heru di Ditjen Bea dan Cukai Jakarta, Selasa (24/3).

Lebih lanjut dikatakan dia, untuk sektor industri yang paling banyak mendapatkan BMDTP yaitu industri pembuatan karpet, permadani, dan kain jok sebesar Rp75 miliar dan dibina oleh Dirjen Basis Industri Manufaktur. Dan sektor industri lainnya yang mendapat BMDTP adalah sebagai berikut:

 1. Industri pembuatan resin sebesar Rp6,6 miliar
 2. Industri pembuatan alat tulis sebesar Rp1 miliar
 3. Industri pembuatan dikalsinasi kokas sebesar Rp20,8 miliar
 4. Industri pembuatan bagian tertentu alat besar Rp9,9 miliar
 5. Industri pembuatan peralatan rumah sakit sebesar Rp2,3 miliar
 6. Industri pembuatan turbin uap sebesar Rp4,1 miliar
 7. Industri pembuatan alat dan mesin pertanian sebesar Rp3,08 miliar
 8. Industri pembuatan komponen elektronika sebesar Rp16,4 miliar
 9. Industri pembuatan kabel serat optik sebesar Rp5,2 miliar
10. Industri pembuatan smart card Rp9,8 miliar
11. Industri pembuatan peralatan telekomunikasi Rp3,5 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka