Jakarta, Aktual.co — Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (24/3). Politisi Partai Golkar itu mangkir tanpa memberitahukan alasan yang jelas kepada KPK.
“H. Alex Noerdin, tidak hadir tanpa memberi keterangan,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (24/3).
Meski begitu, lembaga anti rasuah tetap akan menjadwal ulang panggilan terhadap Alex Noerdin. “Penyidik akan memanggilnya kembali,” ujar Priharsa.
Seperti diketahui, Alex Noerdin diminta bersaksi oleh penyidik KPK terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet dan gedung serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan 2010-2011 dengan tersangka Rizal Abdullah (RA).
Pemeriksaan itu dilakukan setelah kuasa hukum Rizal, Arief Ramdhan membeberkan adanya janji ‘fee’ sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek pembangunan Wisma Atlet yang dimenangkan oleh PT Duta Graha Indah (PT DGI) , untuk Alex Noerdin.
“Memang ada janji yang sifatnya bukan satu keharusan buat RA atau AN (Alex Noerdin),” kata Arief, Kamis 12 Maret lalu.
Arief menjelaskan, jatah tersebut diberikan kepada orang nomor satu di Palembang sebagai bentuk terima kasih dari PT DGI karena berhasil memenangan tendet proyek pembangunan Wisma Atlet. Pernyataan itulah yang disampaikan oleh mantan Direktur Pemasaran PT DGI, Mohammad El Idris.
“Klien kami bilang di situ dikatakan bahwa untuk pembangunan wisma atlet, awalnya Idris bilang hanya terima kasih saya kepada bapak Rizal,” ujar Arief.
Selain itu, dalam persidangan El Idris yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, beberapa waktu lalu, Rizal juga sempat menyebut nama Alex Noerdin. El Idris sendiri, sebelumnya diketahui juga ikut dijerat KPK menjadi tersangka kasus pembangunan Wisma Atlet.
Hal itu bermula dari munculnya nama Rizal Abdullah dalam vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Mohammad El Idris. Rizal disebut merupakan salah satu pihak yang terbukti diberi uang suap oleh El Idrsi atas nama perusahaan itu.
Saat bersaksi dalam persidangan El Idris di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 12 Agustus 2011 silam, Rizal mengakui menerima ‘fee’ atau komisi dari PT. DGI sebesar Rp 400 juta. Menurut Rizal, uang itu diterimanya secara bertahap.
Rizal menyatakan permintaan  keikutsertaan PT DGI sempat disampaikan oleh Sesmenpora saat itu, Wafid Muharam. Wafid juga dijerat KPK sebagai tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet tersebut. Meski begitu, Rizal menyatakan uang komisi itu sudah dikembalikan ke KPK.
Saat itulah Rizal membeberkan adanya fee 2,5 persen untuk Gubernur Alex Noerdin dari nilai uang muka proyek Rp 33 miliar yang diperoleh PT. DGI.
Adapun kasus dugaan korupsi Wisma Atlet di Palembang sebelumnya juga telah menjerat sejumlah pihak yakni Muhammad Nazaruddin dan anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang, termasuk El Idris dan Wafid Muharram.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby