Jakarta, Aktual.co — Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menegaskan, pemerintah tidak perlu mempertimbangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pemberian remisi kepada koruptor.
Dia berpendapat, baik buruknya penegakan hukum di sebuah negara, bisa dilihat dari kesadaran kewenangan lembaga hukumnya. Jadi menurutnya, setiap lembaga hukum di Indonesia sudah mempunyai porsi masing-masing demi tegaknya hukum.
“Suara KPK dalam soal remisi itu tak usah digubris. Negara yang sehat adalah yang tidak menjadi satu pun organ sebagai organ ‘supreme’,” tegas Margarito saat berbincang dengan Aktual.co, Selasa (24/3).
Lebih jauh disampaikan Margarito, KPK tidak punya kewenangan untuk mengintervensi kebijakan pemberian remisi. Karena pembinaan bagi seorang narapidana berada ditangan pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo.
“Pembinaan terhadap warga negara yang sedang menyandang status narapidana itu adalah pemerintah, bukan KPK,” kata dia.
“Tanggung jawab itu ada ditangan pemerintah, dalam hal ini adalah Presiden,” pungkasnya.
Justru, lanjut Margarito, yang harus dicermati dalam kasus ini, bukan permasalahan pantas atau tidak pantasnya seorang koruptor mendapatkan remisi. Masyarakat, termasuk KPK seharusnya melihat sejauh mana semangat serta implementasi kebijakan Presiden dalam pemberantasan korupsi.
“Persoalan pokok dalam soal remisi terhadap narapidana korupsi tidak terletak pada diberikan atau tidak diberikannya remisi. Persoalan pokoknya terletak pada konsep Presiden tentang tindak pidana korupsi, cara pemberantasannya dan tentang narapidana itu sendiri,” papar Margarito.
“Mengenai yang pertama, Pak Jokowi harus jelas mengemukakan kepada kita tentang pendefenisian beliau terhadap tindak pidana korupsi,” tukasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















