Jakarta, aktual.com – Muhamad Basir, Ahli Waris dari Pangku Yuddin Daeng Sarro dan HJ. Raiyah Daeng Kanang, mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Permohonan ini diajukan terkait dengan dugaan laporan penanganan perkara yang tidak profesional yang dilakukan oleh oknum Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Surat tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum dari pelapor yakni Krisna Murti, S.H., M.H. dan Tavipiani Agustina, S.H, M.H. dengan nomot surat 44/SPB/KMP-JA/XI/2019.
Menurut surat tersebut, permohonan ini diajukan berawal dari gugatan ahli waris terhadap lahan seluas 6,2 hektare yang dikuasai oleh perusahan pakan ternak, PT. Jafpa Comfeed Indonesia Tbk., lahan tersebut diketahui berada di Kampung Bontomanai, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Gugatan yang dilakukan ahli waris tersebut, karena lahan seluas 6,2 hektare itu telah dijual oleh almarhum Hendro Susantio kepada tersangka Panca Trisna di bantu oleh Hj. Sudarni binti H. Lammi, dengan melakukan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah, kemudian tanah tersebut kembali dijual tersangka kepada PT. Jafpa Comfeed Indonesia. Sedangkan PT. Jafpa Comfeed Indonesia sudah diberi surat somasi atau surat pemberitahuan sebanyak empat kali oleh ahli waris yang isinya memberitahukan agar tidak melakukan transaksi jual-beli tanah tersebut, dikarenakan bahwa tanah tersebut masih dalam permasalahan (proses hukum). Akan tetapi PT Jafpa Comfeed Indonesia tidak menghiraukan somasi atau surat pemberitahuan dari ahli waris, dan tetap melakukan pembelian atas tanah tersebut.
“Muhamad Basir selaku ahli waris pada mulanya justru tak mengetahui lahannya telah dijual. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan adanya tindak pidana pemalsuan sertifikat, hingga akhirnya, lahan yang dimaksud mulai dipasangi police line oleh polisi pada Rabu, 7 Februari 2018 silam,” tulis surat permohonan itu yang diterima di Jakarta, Selasa (26/11).
Berdasarkan perkembangannya, Panca Trisna T berdasarkan surat No. Pol: BP/48.b/VII/2018/Reskrimum tanggal 27 Juli 2018, telah ditetapkan sebagai tersangka. Begitu juga dengan Hj. Sudatni binti H. Lammi, juga telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat No. Pol: BP/16.a/VII/2018/Reskrimum tanggal 27 Juli 2018.
Namun, keduanya yang sempat ditahan, ditangguhkan penahanannya sejak 26 Februari 2019. “Bahwa hingga surat permohonan ini kami ajukan (sudah delapan bulan lebih sejak tahap dua dilakukan) tidak ada tindak lanjutnya hingga sekarang,” tambah pernyataan itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin