Jakarta, aktual.com – Pergantian rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dari Prof. Dr. Murtir Jeddawi ke Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Hadi Prabowo, menuai kritik. Pergantian yang berlangsung Oktober 2019 itu bahkan dianggap menyalahi aturan.

“Pengangkatan Plt Rektor IPDN Jatinangor sehari menjelang pergantian kabinet, terkesan konspiratif, karena tanpa melalui mekanisme formal yang berlaku,” ujar Direktur Eksekutif
Indonesian Bureaucracy, Moeslimin Achmad, melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (27/11).

Ahmad menilai, pengangkatan Hadi disinyalir untuk memperpanjang masa jabatannya yang harusnya masuk masa pensiun pada April 2020. Sebagai informasi, jabatan rektor sendiri bisa diisi oleh ASN dengan usia di atas 60 tahun.

“Pencopotan dan pemindahan rektor sebelumnya menjadi Direktur IPDN Makassar sudah masuk kategori penjatuhan hukuman disiplin berat, karena tanpa melalui proses yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegasnya.

Moeslimin menduga, ada masalah dalam pengelolaan IPDN berupa oligarki birokratisme kekuasaan yang cenderung menyalahgunakan wewenang. Karena selain persoalan rektor, pemindahan Direktur IPDN Sumatera Barat, Bustamar MM juga dinilai janggal karena hanya berdasarkan opini subyektif pihak tertentu.

Pemindahan terhadap Prof Murtir Jeddawi dan Bustamar MM yang diduga melanggar aturan tersebut, dikhawatirkan dapat merusak kondisivitas akademika. Pasalnya, berpotensi meresahkan banyak pihak dan mengganggu soliditas internal kepemimpinan di IPDN.

“Belum lagi kabar pengangkatan pejabat yang tak lolos syarat. Ada pula dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tempat tidur praja di kampus IPDN di Pulau Sumatera pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp300.000.000,” terangnya.

“Tentu rentatan masalah tersebut berdampak terganggunya profesionalisme dan soliditas di dalam Institusi IPDN. Untuk itu kami IBM sangat memohon agar Bapak Presiden RI, Joko Widodo dan Bapak Menteri Dalam Negeri RI, agar segera melakukan langkah-langkah kongkrit untuk menyelesaikan kemelut du dalam tubuh IPDN,” tutur Moeslimin Ahmad menutup keterangannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin