Jakarta, Aktual.co — Pelaksana tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi Sapto Prabowo, mempersilahkan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merevisi Peraturan Pemerintah No 99 tahun 2012. Sebab menurut Johan, domain PP yang mengatur remisi tersebut ada di Kementrian pimpinan Yasonna Laoly.
Demikian disampaikan Johan Budi, ketika hadir dalam diskusi, di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (24/3).
“Domain remisi adalah domain kumham saya kira itu sah-sah saja,” ujar Johan.
Johan pun menyetujui jika pemberian remisi tersebut, dikembalikan lagi ke Kemenkumham.
“Kalau kewenangan kumham itu (pengembalian wewenang kemenkumham) kita sepakat,” kata Johan.
Meski demikian, Ia mengatakan, Kemenkumham mesti menjelaskan lebih detail soal syarat-syarat bagi seorang warga binaan, termasuk narapidana kasus korupsi.
“Definisi kelakuan baik itu apa?,” ujar Johan.
Selain itu, akan menjadi pertentangan jika pemberian remisi itu, justru untuk mempermudah narapidana kasus korupsi menghirup udara bebas.
“Kalau itu berlaku semangatnya beda. Itu pendapat kami di kpk,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















