Jakarta, aktual.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) saat ini sedang membahas aturan yang lebih teknis untuk regulasi kode unik perangkat ponsel yang berlaku secara internasional alias International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang disahkan pada Oktober lalu.

“Sekarang tugasnya membuat (aturan) teknisnya,” kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Ismail, saat ditemui di acara diskusi “Embarking 5G, A Pursuit to Digital Destiny” di Jakarta, Rabu (27/11).

Aturan teknis ini sedang dibahas di tingkat direktur jenderal, termasuk juga mengenai standar operasional prosedur (SOP) dan informasi lainnya mengenai implementasi aturan IMEI.

Ketika disinggung mengenai kewajiban operator seluler menggunakan mesin pendeteksi Equipment Identity Register atau EIR, Ismail menyatakan sistem tersebut bersifat pilihan.

“Kami berikan pilihan, operator menyesuaikan yang penting tujuannya tercapai,” kata dia.

Kominfo bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian meneken regulasi tentang IMEI pada Oktober lalu untuk mengatasi peredaran ponsel ilegal atau black market di Indonesia, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,8 triliun per tahun.

Regulasi mengenai IMEI akan berlaku efektif enam bulan setelah aturan disahkan, setelah aturan berlaku ponsel yang dibeli secara ilegal tidak dapat tersambung ke jaringan seluler atau tidak dapat digunakan untuk berkomunikasi.

Kementerian Perdagangan pada Selasa (26/11) lalu mengadakan sosialisasi regulasi IMEI kepada sekitar 100 distributor dan pedagang pengecer ponsel di ITC Roxy, salah satu sentra perdagangan ponsel di Jakarta.

Berdasarkan aturan IMEI, pelaku usaha wajib menjamin bahwa nomor IMEI sudah terdaftar dan tervalidasi. Nomor IMEI wajib tercantum di perangkat seluler dan atau kemasan ponsel. [Eko Priyanto]

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin