Jakarta, Aktual.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan pihaknya masih melakukan kajian terhadap surat permohonan penyesuaian formula harga solar subsidi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Sudah, sedang diteliti,” katanya dalam dalam acara CEO Forum di Ritz Charlton, Jakarta, Kamis (28/11).
Meski Sri Mulyani masih enggan merinci terkait permintaan pihak ESDM, namun ia memastikan telah menugaskan lembaganya untuk bisa segera menyelesaikan pembahasan mengenai usulan dari kementerian yang dipimpin oleh Arifin Tasrif itu.
“Rasanya sudah hampir ditetapkan. Nanti saya lihat,” ujarnya.
Sebagai informasi, usulan penyesuaian formula harga BBM subsidi ini telah diajukan oleh Kementerian ESDM sejak 27 September 2019 lalu dalam surat bernomor 408/10/MEM.M/2019.
Kementerian ESDM mengusulkan agar formula harga dasar BBM jenis solar menjadi 100 persen Harga Indeks Pasar (HIP) Minyak Solar ditambah Rp802 per liter.
Nilai tersebut naik dari sebelumnya 95 persen HIP Minyak Solar+Rp 802 per liter sehingga harga jual solar dapat mengalami kenaikan melalui formula baru ini.
Ketentuan ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1980 K/10/MEM/2018 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak, HIP Minyak Solar (Gas Oil) yang didasarkan pada 100 persen harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS) jenis Gas Oil 0,25 persen Sulfur.
Surat tersebut dilayangkan guna mengubah Keputusan Menteri ESDM Nomor 62 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan pada 2 April 2019.
Ketentuan itu menyebutkan bahwa harga dasar jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan ditetapkan berdasarkan biaya perolehan yang dihitung secara bulanan mulai periode tanggal 25 sampai tanggal 24 pada bulan sebelumnya, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin.
Sementara itu, perubahan formula harga solar diatur dalam Peraturan Presiden No.43 Tahun 2018 dan pada pasal 14 ayat 3 menyatakan bahwa formula harga solar akan ditetapkan setelah mendapatkan pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan