Ribuan buruh yang tergabung salam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan long march di kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (7/10/207). Tuntutan terkait peningkatan kualitas jaminan kesehatan disuarakan, mengingat pemberian layanan itu kepada pekerja dirasa masih buruk. Sementara itu, penolakan terhadap upah murah dilakukan mengingat dampaknya kepada kesejahteraan buruh, serta perekonomian nasional. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Buruh mempertimbangkan untuk tidak melakukan aksi besar-besaran setelah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020.

“Karena Gubernur sudah merespon tuntutan buruh untuk mengganti surat edaran menjadi surat keputusan, tentu buruh akan mempertimbangkan untuk tidak melakukan aksi besar-besaran sebagaimana yang sudah direncanakan,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Minggu (1/12).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan tentang UMK menggantikan Surat Edaran Nomor 561/75/Yanbangsos terkait dengan UMK tahun 2020.

Said Iqbal menilai keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut sudah benar, sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Keputusan ini memberikan kepastian kepada para buruh agar pengusaha tidak membayar upah di bawah UMK,” katanya.

Dengan adanya keputusan itu, pengusaha yang tidak membayar upah di bawah UMK bisa dipidana.

Selanjutnya, Said yang juga menjadi Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), meminta gubernur untuk memberikan sikap yang sama terhadap penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

“Kami meminta agar UMSK segera ditetapkan menggunakan surat keputusan, bukan dengan surat edaran,” ujarnya.

Selain itu, Said Iqbal juga meminta agar tidak boleh ada Upah Minimum Padat Karya (UMPK) yang nilainya di bawah upah minimum, karena upah minimum adalah upah terendah di suatu daerah.

“Termasuk tidak boleh ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja untuk membayar upah di bawah upah minimum. Kesepakatan yang demikian melanggar hukum, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum,” kata Iqbal.

Apalagi sudah ada keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan Surat Keputusan Gubernur sebelumnya mengenai upah padat karya, kata dia lebih lanjut.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan