Jakarta, Aktual.co — Unit Reserse Kriminal Polsek Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut Kalsel, berhasil mengungkap sindikat penggelapan mobil sewaan dengan menggunakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu.
“Ada dua pelaku yang kami tangkap dalam sindikat penggelapan mobil sewaan dan pengadaan BPKB palsu itu,” ujar Kapolsek Batu Ampar IPTU Pol Nur Rochim di Batu Ampar, Selasa (24/3).
Dia mengatakan, terungkapnya kasus tindak pidana ini berdasarkan atas laporan korban Jamilah Warga Desa Tajau Pecah Kecamatan Batam yang mobilnya disewa.
Atas laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan dan diketahui mobil korban telah dipindahtangankan ke seseorang bernama Mualim alias Halim 29 tahun, warga Desa Batu Ampar Rt 01 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu atau di Desa Karang Rejo RT 07 Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Kalsel.
Karena sudah mengetahui identitas pelaku Mualim, polisi langsung melakukan penangkapan dan pada Selasa (24/2) Mualim berhasil ditangkap saat berada di wilayah Kecamatan Jorong.
Bukan hanya Mualim, polisi juga menangkap temannya bernama Supardi warga Perumnas Batu Piring RT 05 Desa Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan Kalsel, dan pelaku ditangkap saat berada di Paringin.
Dari penangkapan itu polisi langsung melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan diketahui mobil yang berada di tangan pelaku Mualim mau dijual ke daerah Muara Teweh Kalteng dengan menggunakan BPKB palsu yang sudah diamankan polisi.
Hasil pengembang kasus terkait pengadaan BPKB palsu itu Mualim mengatakan mendapatkan itu dari saudaranya berinisial MUS yang memiliki jaringan BPKB palsu dari pulau Jawa.
“Dari pengembangan kasus kami berhasil menangkap dua orang pelaku dan ada dua orang lagi berinisial UDN dan MUS yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).”
Dari hasil penangkapan itu polisi berhasil menyita barang bukti berupa mobil Toyata Avanza warna merah marun DA 8710 AM, beserta STNK asli dan BPKB yang diduga palsu.
“Saat ini kedua pelaku sudah kami lakukan penahanan serta penyidikan dan kasus ini akan terus kami kembangkan hingga pelaku lainnya tertangkap.”
Hasil penyidikan sementara palaku Mualim dan Supardi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 372 jo 263 KUHP Tentang Penggelapan dan Pemalsuan Surat diancam dengan pidana penjara di atas lima tahun.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















