(ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, aktual.com – Ketua umum (Ketum) Persaudaraan Alumni (PA) 212 ustaz Slamet Maarif, meminta aparat kepolisian agar menegakkan keadilan dan memproses kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati Soekarnoputri yang diduga membandingkan presiden ke-1 RI Soekarno dengan Nabi Muhammad.

“Kami sudah berkali-kali laporkan dan menginginkan proses hukum berjalan. Jangan sampai suasana kondusif bangsa ini terganggu karena proses hukum tidak berjalan,” kata Slamet Maarif pada Reuni Akbar 212 di Jakarta, Senin (2/12).

Ia meminta polisi segera mengambil sikap tegas untuk memanggil Sukmawati Soekarnoputri sebagai pihak yang diduga melakukan penistaan agama. Jika hal itu tidak dilakukan, kepercayaan publik bisa pudar terhadap hukum.

“Desakan proses hukum kepada aparat polisi ditujukan agar kepercayaan masyarakat khususnya umat Islam tidak pudar. Oleh karena itu, Sukmawati Soekarnoputri harus segera dipanggil dan diperiksa pihak berwajib,” katanya menegaskan.

Ia mengaku pihaknya berkali-kali melaporkan Sukmawati Soekarnoputri. Namun, hingga kini belum ada kepastian proses hukum terkait dengan kasus dugaan penistaan agama.

Jika terbukti bersalah, lanjut dia, hal itu sepenuhnya diserahkan kepada pengadilan untuk mengadili perbuatan putri presiden ke-1 RI Soekarno tersebut sebagai bentuk menghormati proses hukum yang ada.

Secara umum, kata dia, agenda Reuni 212 berjalan dengan lancar, aman, tertib, dan damai, serta merekatkan nilai-nilai persatuan anak bangsa.

Terkait dengan jumlah peserta, menurut dia, tidak jauh berbeda dengan agenda sebelumnya yang diperkirakan mencapai satu juta orang.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah mengklarifikasi para saksi pelapor yang melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama.

Sukmawati dilaporkan sejumlah pihak ke polisi lantaran diduga membandingkan Nabi Muhammad saw. dengan presiden ke-1 RI Soekarno.

“Terkait dengan kasus pelaporan Sukmawati itu kami masih melakukan klarifikasi dengan memanggil para pelapor. Ini masih tahap penyelidikan, tentunya ke depan kami periksa semuanya,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin