Jakarta, Aktual.com – Majlis Hakim Mahkamah Agung (MA) memberi vonis bebas kepada mantan Direktur Keuangan Pertamina, Ferederick ST Siahaan. Sebelumnya Ferederick telah divonis 8 tahun penjara di Tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus akuisisi blok Basker, Manta, Gummy (BMG) Australia pada 2009 sehingga dianggap merugikan negara Rp568 miliar.
“MA menyatakan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Kerugian yang dialami oleh PT PHE sebagai anak perusahaan PT Pertamina bukanlah kerugian keuangan negara,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, Senin (2/12).
Vonis bebas itu baru saja diketok oleh ketua majelis hakim Suhadi. Adapun sebagai anggota adalah Krishna Harahap dan Prof Abdul Latif.
“Terdakwa menandatangani Sale Purchase Agreement (SPA) sebagai penjamin (guarantor) berdasarkan mandat dari Karen Agustiawan sebagai Dirut PT Pertamina sehingga tanggung jawab tetap ada pada pemberi mandat,” ujar Andi Samnsan Nganro.
Lagi pula, penandatanganan Terdakwa sebagai penjamin tersebut merupakan perintah jabatan sesuai Pasal 51 ayat (1) KUHP sehingga Terdakwa tidak dapat dipersalahkan. Begitu juga keuangan anak perusahaan BUMN tidak termasuk keuangan negara (Putusan MK No. 01/PHPUPres/XVII/2019), karena modal dan sahamnya tidak berasal dari penempatan langsung dari negara.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan