Jakarta, Aktual.co — Tersangka kasus korupsi bus TransJakarta Udar Pristono kembali diperiksa penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Selasa (24/3). Bekas Kadishub Pemprov DKI itu, akan diperiksa sebagai saksi atas laporannya ke Bareskrim terhadap para penuntut di Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Ini pemeriksaan yang kedua terkait laporan Pak Udar November 2014 lalu,” kata kuasa hukum Udar, Tonin Tachta Singarimbun saat dikonfirmasi, Selasa (24/3).
Udar melaporkan sejumlah pihak di kejaksaan, yakni Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono, Direktur Penyidikan Suyadi, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Sarjono Turin, Ketua Tim Penyidik Victor Antonimi dan Agung.
Laporan tersebut diketahui bernomor 1025/11/2014 Bareskrim tertanggal 13 November 2014. Pristono mensasar para terlapor melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Dijelaskan Udar, penuntut tidak memiliki wewenang untuk menimbang bus, barang bukti dalam kasusnya. Menurutnya, yang berwenang melakukan penimbangan adalah Kementerian Perhubungan. Namun, para penuntut menggunakan ahli dari Universitas Gajah Mada untuk penimbangan bus.
“Makanya kita tentukan laporan sebagai pemalsuan data. Seolah-olah benar, padahal tidak. Karena yang menimbang bukanlah yang berwenang,” ujar Tonin.
Ditambahkan Tonin, pemeriksaan terhadap kliennya oleh penyidik akan dilakukan pada Selasa siang. Saat ini, Udar tengah menjalani proses administrasi di Kejaksaan Agung untuk dapat memenuhi panggilan di Bareskrim Polri.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















