Semarang, aktual.com – Ekonom dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Judi Budiman menilai defisit APBD Jawa Tengah sebesar 2,56 persen sangat bagus karena di bawah kategori batas defisit 3,5 persen dari perkiraan pendapatan daerah pada tahun anggaran 2020.
“Padahal defisit 3,5 persen ini, menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2019, masuk kategori sangat rendah,” kata Judi Budiman, M.Sc., Akt. di Semarang, Senin malam (2/12).
Ia mengemukakan hal itu ketika merespons Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jateng Tahun Anggaran 2020 yang masih dalam proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri.
Sebelumnya, DPRD dan Gubernur Jateng menyetujui pengesahan Ranperda tentang APBD menjadi Perda APBD Jateng Tahun Anggaran 2020 melalui rapat paripurna di Semarang, Selasa (12/11), dengan defisit sebesar Rp725.499.375.000,00 atau 2,56 persen dari total pendapatan sebesar Rp28.301.075.368.000,00.
Sementara itu, berdasarkan PMK Nomor 125/PMK.07/2019 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit APBD, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2020 terdapat lima kategori.
Pasal 3 Ayat (1) PMK disebutkan bahwa batas maksimal defisit APBD Tahun Anggaran 2020 masing-masing daerah ditetapkan berdasarkan kategori kapasitas fiskal daerah sebagai berikut.
Kategori sangat tinggi sebesar 4,5 persen; kategori tinggi sebesar 4,25 persen; kategori sedang sebesar 4 persen; kategori rendah sebesar 3,75 persen; dan kategori sangat rendah sebesar 3,5 persen dari perkiraan pendapatan daerah pada tahun anggaran 2020. [Eko Priyanto]
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin