Jakarta, Aktual.co — Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Barat mencokok M Subhan 26 tahun, karena kedapatan membawa sabu-sabu. Pelaku tak berkutik ketika pihak kepolisian melakukan penggeledahan.
Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Wendy Otniel Simanjuntak mengatakan, warga Kelurahan Sungai Baru Banjarmasin Barat itu diketahui bandar narkotika.
Penangkapan terhadap Subhan itu dilakukan pada Kamis (19/3) malam sekitar pukul 18.30 Wita di Jalan Purnasakti Kelurahan Basirih Banjarmasin Barat. Subhan ditangkap kerana kedapatan membawa sabu seberat 2,5 gram yang berada di dalam saku kiri celana pelaku.
Atas penangkapan itu, pihak kepolisian langsung melakukan pengemebangan untuk menangkap pelaku lainnya, namun pelaku Subhan sempat telepon temannya dengan bahasa sandi mereka.
“Saat pengembangan, pelaku menelpon temannya dengan memakai kode rahasia yang menyatakan dia telah tertangkap.”
Kemudian, sambung dia, pelaku sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana narkotika yang telah dilakukan.
Hasil pemeriksaan sementara tersangka Subhan dilakukan penahanan di sel tahanan polsekta dan dijerat dengan pasal 112 jo 114 ayat 1 dan 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman minimal enam tahun serta denda miliaran rupiah.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















