Jakarta, aktual.com – Ketua Komisi II DPR, Ahmad Tandjung, menilai pelaksanaan Pemilihan Umum serentak harus dievaluasi karena dalam pelaksanaannya pada 2019 banyak menimbulkan persoalan.
“Mungkin nanti ada perubahan mendasar terkait kepemiluan kita terutama soal serentak harus dievaluasi,” kata dia, di Jakarta, ditulis Senin (9/12).
Menurut dia, Komisi II DPR sepakat untuk merevisi UU Kepemiluan yaitu UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
Pada Pemilu 2019 yang dilakukan secara serentak menghadirkan lima pemilihan secara sekaligus mulai memilih presiden-wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sementara itu pada Pemilu 2024, pemilihan tidak hanya dilakukan untuk Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif saja namun juga Pilkada. “Nanti kita lihat perkembangannya karena target kami selesai pada awal 2021,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin