Muzakir (ist)

Jakarta, aktual.com – Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr Mudzakir, SH, MH menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus proyek semi Baggage Handling System (BHS) dengan terdakwa Taswin Nur. Dalam persidangan, Mudzakir menyebut, pembayaran utang tidak masuk dalam kategori pidana suap, melainkan unsur perdata.

“Jika itu benar sebagai utang piutang itu domain hukum perdata, sehingga terkait utang piutang, membayar utang, membayar angsuran utang, menerima dan mengembalikan perbuatan dalam hukum perdata. Mengembalikan hukumnya wajib,” kata Dr. Mudzakir saksi ahli untuk terdakwa Taswin Nur di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/12).

Mudzakir menjelaskan, kategori pembayaran utang piutang masuk dalam domain hukum perdata. Dia menilai, tidak bisa dikenakan hukum pidana. “Jika itu utang piutang maka domain hukum perdata, maka tidak bisa dikenakan hukum pidana,” ucapnya.

Mudzakir memandang, dalam unsur piutang harus ada unsur perjanjian untuk mengembalikan utang tersebut. Sehingga dapat dibuktikan dengan hukum perdata. “Angsuran seperti apa yang dilakukan. Membuktikan domain hukum perdata, kalau benar ada perjanjian pinjam meminjam, berarti pengembalian berapa,” jelasnya.

Jika urusannya pinjam meminjam dan ada perjanjiannya maka status hukumnnya masuk dalam ranah keperdataan. Karena itu menurut Mudzakir harus dibuktikan dokumen-dokumen yang mendukung adanya perjanjian. Misalnya ada dokumen pribadi dengan menggunakan dana pribadi, maka jelas tidak masuk dalam ranah hukum pidana. “Kalau misalnya uang yang digunakan korporasi, baru namanya korupsi,” tutur Mudzakir.

Terkait adakah kemungkinan pinjam meminjam tersebut bagian permufakatan jahat untuk mengemas proses suap menyuap. Mudzakir mengatakan bagaimana mungkin, karena proses meminjam terjadi jauh sebelum adanyanya proyek, sulit memasukan pinjaman ke dalam permufakatan jahat.

“Ini kan masalahnya cara pandang hukum pidana yang dipakai, sedangkan hukum perdata digeser, dengan kaca mata pidana maka perdata menjadi sumber terjadinya pidana,” jelasnya.

Sidang dengan terdakwa Taswin Nur mengagendakan pemeriksaan saksi, hari ini didengarkan keterangan saksi ahli, Dr Mudzakir pakar hukum pidana dari UII, selain itu juga saksi Endang, sopir Darman Mappangara, mantan Dirut PT Inti.

Seperti diketahui Taswin Nur didakwa menjadi perantara suap antara Darman Mappangara dalam proyek Semi Baggage Handling System ( BHS) dengan Andra Y. Agusslam, Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II. Namun dalam persidangan terungkap bahwa uang suap sejumlah 96.700 dollar singapura ternyata adalah bagian dari pembayaran cicilan antara Darman Mappangara dan Andra Y. Agussalam.

Darman meminjam uang total senilai 7,5 miliar kepada Andra Y. Agussalam. Pinjaman tersebut dilakukan jauh sebelum proyek kerjasama atara PT Inti dengan PT AP II berjalan. Darman memberikan bunga pinjaman hingga 15 persen, dengan jangka waktu pengembalian bulan. Jika terlambat membayar maka dikenakan denda.

Mereka kemudian membuat perjanjian utang piutang diantara keduanya. Namun sebelum pembayaran utang tuntas, keburu ditangkap KPK dengan tuduhan terjadi penyuapan yang dilakukan oleh Darman Mappangara kepada Andra Y. Agussalam . Untuk memuluskan proyek PT Inti dalam mendapatkan pekerjaan semi BHS di di anak perusahaan PT AP II.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin