Padang, aktual.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang menilai selama ini pembentukan tim razia gabungan yang dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap pelanggar pembuangan sampah tidak efektif.

“Sejak 2013 penerapan sanksi pidana telah dijalankan dengan membentuk tim razia gabungan, namun terdapat beberapa kendala seperti besarnya biaya operasional yang dikeluarkan, sanksi pidana yang ditetapkan pengadilan rendah dibandingkan dengan denda maksimal yang ditetapkan DLH,” Kepala Seksi Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang Fuad Syukri di Padang, rabu (11/12).
Ia juga mengatakan sebelumnya telah ditetapkan dalam peraturan daerah nomor 21 tahun 2012 pasal 58 tentang pemberian sanksi administratif terhadap pelanggar pengelolaan sampah seperti paksaan pemerintah, uang paksa, dan pencabutan izin bagi kegiatan usaha yang mendapatkan izin.
Kemudian pasal 63 tentang sanksi pidana bagi pelanggaran terhadap larangan membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan.
“Dalam hal ini DLH menetapkan denda bagi pelanggar sebesar Rp5 juta dan kurungan penjara selama tiga bulan, tapi hakim di pengadilan menetapkan denda hanya Rp50 ribu,” kata dia.

Ia mengatakan ke depannya DLH akan merancang dan mengusulkan peraturan daerah (Perda) nomor 21 tahun 2012 tentang partisipasi masyarakat terhadap pengelolaan sampah.

“Dengan adanya Perda tersebut diharapkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran terhadap pengelolaan sampah dapat ditingkatkan,” kata dia.
Ia juga mengatakan dalam Perda tersebut masyarakat juga ikut terlibat dalam mengawasi oknum yang membuang sampah sembarangan.
“Jika perda ini disetujui, maka masyarakat yang melaporkan pelanggaran nantinya akan diberikan insentif berupa penghargaan atau pemberian subsidi,” ujar dia.
Ia juga mengatakan untuk usulan sementara subsidi yang akan diberikan Rp50 ribu terhadap pelaporan pelanggaran yang lengkap.
Ia menyebutkan pelaporan tersebut dilengkapi dengan alat bukti berupa video yang menunjukkan aktivitas pelanggaran, wajah pelaku, lokasi pelanggaran, identitas ringkas pelaku berupa nama dan alamat tempat tinggal atau kantor.
Dengan demikian laporan yang lengkap dari masyarakat bisa dipakai untuk penyidikan langsung oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Satpol PP, katanya. (Eko Priyanto)

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin