Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan skandal dugaan korupsi Direksi Lama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang bermain di saham gorengan akan diusut secara tuntas.
Kapuspenkum Kejagung, Mukri menjelaskan setelah perkara itu ditarik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) tak lantas status hukumnya tidak kembali ke awal. Melainkan, kata dia pihak Kejagung akan melanjutkan tahap penyidikan.
“Kita tinggal lanjutkan proses penyidikannya,” kata Mukri di Jakarta, Kamis (12/12).
Sebagai informasi, adanya penyidikan terhadap dugaan korupsi di Jiwasraya berangkat dari aduan masyarakat dan Kementerian BUMN. Menanggapi hal tersebut, pihak Kejati DKI dan Kejagung pun langsung menindaklanjuti dengan memverifikasi data yang diperoleh dari keterangan puluhan saksi.
Diharapkan, data aduan dari saksi dan Kementerian BUMN tersebut menjadi petunjuk untuk pengembangan kasus kepada stakeholder pasar modal yang terlibat diantaranya OJK selaku pegawas dan regulator, Manajer Investasi, serta Bursa Efek Indonesia (BEI). Pasalnya, selain diduga dilakukan manajemen lama, kasus dugaan korupsi di Jiwasraya juga melibatkan banyak pihak.
“Iya sejauh ini masih diverifikasi penyidik,” kata Mukri.
Seperti diketahui, dugaan praktik korupsi di tubuh Jiwasraya terjadi pada kepemimpinan Hendrisman Rahim dan Hery Prasetyo yang terkesan sembrono dalam menempatkan portofolio investasi perseroan. Dimana awal dari penempatan investasi perseroan terjadi seiring dengan dijualnya produk JS Saving Plan pada 2014 hingga 2018.
Produk ini menawarkan persentase bunga tinggi yang cenderung di atas nilai rata-rata berkisar 6,5% hingga 10%. Berkat penjualan produk ini, persero memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp 53,27 triliun.
Yang mana manajemen lama menempatkan dana nasabah ditempatkan pada saham-saham gorengan yang dikelola Heru Hidayat dan Benny Tjokro seperti PT SMR Utama Tbk (SMRU), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Hanson Internationl Tbk (MYRX), PT Semen Baturaja Tbk (SMBR), dan PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN).
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin