Mataram, aktual.com – Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, akan melakukan sosialisasi terhadap penetapan upah minimum kota (UMK) tahun 2020, sebesar Rp2.184.485, kepada para pimpinan perusahaan dan perwakilan pekerja di kota ini.

“Sosialisasi, kami jadwalkan Jumat (13/12) akan menyasar sekitar 150 perusahaan baik perusahaan besar maupun kecil di kota ini,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Hariadi, di Mataram, Kamis (12/12).

Dikatakan, sosialisasi tersebut dimaksudkan agar para pimpinan perusahaan mengetahui secara resmi besaran UMK yang harus dibayarkan kepada karyawannya mulai 1 Januari 2020.

“Jadi perusahaan harus mulai menyiapkan anggaran kenaikan upah bagi karyawannya, sekitar 8,5 persen dari nilai UMK tahun 2019 sebesar Rp2.013.000,” ujarnya.

Sementara, untuk memastikan UMK yang ditetapkan itu dilaksanakan oleh perusahaan, pihaknya akan melakukan monitoring dan pengawasan secara berkala terhadap sejumlah perusahaan besar maupun kecil yang ada di kota ini.

“Jika kami temukan ada perusahaan yang tidak memberikan gaji sesuai UMK, kita akan melakukan klarifikasi baik dengan pihak perusahaan maupun karyawan,” katanya.

Pasalnya, sejauh ini Disnaker masih memberikan toleransi bagi perusahaan kecil yang belum dapat menggaji karyawan sesuai dengan UMK, dengan alasan-alasan tertentu.

“Dalam pengawasan penerapan UMK 2019, kami ada temukan perusahaan belum menerapkan tetapi itu karena kondisi perusahaan dan kesepakatan kedua belah pihak (karyawan dan perusahaan-red), jadi kami tidak bisa mengintervensi,” katanya.

Pengawasan akan dilakukan juga bersama tim dari Dewan Pengupahan dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Mataram. (Eko Priyanto)

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin