Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/12), memanggil Endah Kartika Prajawati, istri dari Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) terkait penyidikan kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.
“Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AIM terkait tindak pidana korupsi suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (13/12).
Dalam kasus itu, KPK total telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril (RSY) yang merupakan orang kepercayaan Agung, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN) serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh (HWS).
Dalam konstruksi perkara disebut bahwa Agung menerima suap terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara dengan total sekitar Rp1,2 miliar.
Untuk Dinas Perdagangan, diduga penyerahan uang kepada Agung oleh Hendra pada Wan Hendri melalui Syahril.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin