Kupang, aktual.com – Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat, mengatakan dirinya tidak tertarik dengan opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan daerah di provinsi setempat.

“Saya itu tidak terarik WTP, tertariknya saya itu apapun lembaga pemeriksanya, administrasi harus bagus, pembangunan lancar, kemiskinan selesai, kesejahteraan diperoleh,” katanya saat memberikan sambutan dalam kegiatan workshop Implementasi Penegakan Kode Etik BPK di Kupang, Jumat (13/12).

Dia mengatakan, Pemerintah Provinsi NTT memang secara berturut-turut mendapatkan predikat WTP dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal itu menurut dia memang patut disyukuri namun bukan menjadi hal yang menarik bagi dirinya.

“Jadi kalau ditanya yah terserah mau WTP, tapi kita cek WTP ini sebenarnya administrasi saja yang diatur,” katanya.

“Ujung dari sebuah administrasi yang diatur dengan baik menurut tata laksana pemerintahan yang baik adalah pada pelayanan publik yang semakin meningkat sehingga masyarakat semakin mudah, kualitas hidup semakin baik,” katanya.

Lebih lanjut, Gubernur Viktor pada kesempatan itu juga meminta agar predikat terhadap pengelolaan keuangan daerah yang dikeluarkan BPK sebagai lembaga yang berwenang sesuai undang-undang agar betul-betul dinilai secara objektif.

“Kalau WDP (Wajar Dengan Pengecualian) yah WDP, sehingga kita bisa tahu kondisi kita. Kita tidak sedang menutup diri kita walaupun tidak benar tapi berusaha dibuat supaya seolah-olah benar,” katanya.

“Lebih baik buruk rupa daripada ditambal sana-sini, dan ini tantangan kita ke depan agar tidak boleh hidup dalam kepura-puraan,” tegasnya.

Adapun, kegiatan workshop tersebut dihadiri 23 entitas pengelola keuangan daerah se-NTT di antaranya pemerintah provinsi, para bupati/wakil bupati, maupun pejabat perwakilan dari 22 kabupaten/kota serta pegawai pemeriksa dari BPK.

Hadir sebagai nara sumber utama dalam workshop tersebut di antaranya Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna, Anggota Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE), Prof. Rusmin, dan Inspektur Utama BPK RI, Ida Sundari. (Eko Priyanto)

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin