Muara Teweh, aktual.com – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menemukan puluhan benda-benda terlarang dalam kamar yang dihuni oleh para narapidana saat menggelar razia.

“Saat menggelar razia dalam kamar di blok-blok narapidana maupun tahanan, banyak ditemukan puluhan benda terlarang sewaktu razia dan penggeledahan ke seluruh kamar hunian,” kata Kepala Lapas II B Muara Teweh Sarwito, di Muara Teweh, Minggu (15/12).

Kegiatan razia dilaksanakan pada Jumat (13/12) malam sampai dengan Sabtu (14/12) pukul 02.30 WIB dengan sasaran razia adalah barang terlarang seperti narkoba, alat komunikasi/HP, dan senjata tajam.

“Kami menurunkan 20 petugas lapas selama kegiatan razia. Saya langsung memimpin kegiatan razia,” katanya.

Petugas lapas memeriksa seluruh kamar serta secara bergiliran mengecek badan para penghuni, kondisi kamar, dan seluruh barang-barang yang ada dalam kamar hunian napi.

Saat razia, ucap Sarwito, petugas lapas menemukan barang-barang terlarang yang mestinya tidak boleh ada dalam kamar hunian, seperti kartu remi/domino, beberapa sendok logam, gunting kecil, pisau kater, ikat pinggang, dan beberapa botol kaca kecil bekas minyak angin.

“Dalam razia tidak ditemukan narkoba atau obat-obatan terlarang lainnya maupun alat komunikasi atau HP, ” kata Sarwito.

Sarwito mengatakan razia tersebut sebagai wujud komitmen Lapas Muara Teweh dan seluruh jajaran untuk memerangi narkoba, terutama penyalahgunaan dan indikasi pengendalian narkoba dari dalam lapas.

Razia akan terus dilakukan secara rutin maupun insidentil pada setiap kesempatan, sehingga tak ada celah lagi bagi penghuni lapas untuk bermain-main dengan narkoba.

Hal itu guna menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum & HAM RI Nomor : PAS-PK.02.10.011442 tanggal 12 Desember 2019 tentang pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkoba di lapas.

“Guna mengantisipasi penggunaan HP di blok hunian, Lapas Muara Teweh telah menyediakan sarana berupa I-Wartelsus sebagai sarana komunikasi para napi dengan pihak keluarga. Pelayanan wartelsus dibuka setiap hari, pagi pukul 08.00 sampai dengan pukul 11.00 WIB. Siang pukul 13.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB,” ujar Sarwito.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin