Jakarta, aktual.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memutuskan Kweek Sok Kwan bebas dari segala tuntutan terkait kasus penggelapan. Majelis hakim menilai, perkara tersebut masuk dalam ranah perdata.

Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang PN Jakarta Utara, Senin (16/12) malam.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat,” ujar Ketua majelis hakim, Susilo Utomo, saat membacakan putusan.

Pada pertimbangan, majelis hakim menyatakan perbuatan Kweek Sok Kwan, masuk kategori utang-piutang atau pinjam-meminjam yang masuk ranah perdata. Sehingga, tidak tepat apabila dijatuhkan hukuman pidana.

“Menimbang meskipun semua unsur pasal 372 dalam dakwaan alternatif ke satu telah terpenuhi, namun majelis berkesimpulan perbuatan terdakwa bukan perbuatan tindak pidana melainkan perbuatan keperdataan yaitu masalah utang piutang atau pinjam meminjam,” kata dia.

Dia menjelaskan, pinjam meminjam itu antara terdakwa dengan kakak kandungnya, Kweek Sok Tjan dan juga tentang penitipan uang antara kakak beradik tersebut.

Setelah persidangan, Kweek Sok Kwan mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim karena sudah memutuskan perkara secara adil.

“Aku terima (putusan). Terima kasih sama bapak yang mulia,” kata dia.

Dia menegaskan, sudah melakukan pelunasan utang kepada kakaknya. Dia menyatakan permasalahan itu sebenarnya sudah selesai.

“Semua sudah diselesaikan. Sudah selesai, tetapi dia bikin macam-macam,” kata dia. Sejak putusan ini saya menyatakan putus hubungan keluarga dengan Kweek Sok Tjan yang telah melaporkan saya hingga saya ditahan, dimana pada kenyataannya tidak terbukti karena saya sudah membayar semua pinjaman tersebut berikut bunganya.

Adapun, Fernandus W. Simanjuntak, penasihat hukum terdakwa dari Law Firm Wijaya Sandi & co, mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut.

“Majelis hakim memutus secara adil, karena memang ranah hukum ini ranah perdata. Itu terbukti melakukan pinjam meminjam uang sudah dilaksanakan dan bukan pidana. Itu ranah perdata,” tambahnya.

Menurut Sandi Sinaga yang juga penasihat hukum Terdakwa, menyatakan Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa Terdakwa sudah melakukan pembayaran-pembayaran atas uang pinjaman. Pembayaran sudah dilakukan sejak tahun sejak Mei 2016 sampai dengan tanggal Juli 2017 dengan total sebesar Rp508.795.020.

Putusan tersebut sudah sangat adil dan kami sangat bersyukur karena hukum benar-benar telah ditegakkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin