Beranda Lensa Aktual Flash Photos Peradi Milenial Tuntut Regenerasi dan Persatuan Pengurus Flash Photos Peradi Milenial Tuntut Regenerasi dan Persatuan Pengurus 17 Desember 2019, 17:09 Advokat yang juga Anggota DPR RI Periode 2014 - 2019 Ruhut Sitompul (tengah), Hakim Mahkamah Konstitusi 2003 - 2006 Maruara Siahaan (kiri) dan Akademisi Daniel Yusmic (kanan) saat Seminar Nasional Kontroversi Perubahan Anggaran Dasar Peradi Terhadap Keinginan Tiga Kali Berkuasa di Jakarta, Selasa (17/12/2019). Dalam seminar ini adalah sumbangsih dari Advokat Muda Indonesia yang tergabung dalam komunitas "Peradi Milenial" untuk mengajak teman-teman advokat di seluruh Indonesia untuk lebih kritis dan konsisten bagaimana yang terbaik untuk Peradi. Mengenai apakakah perubahan pasal 24 ayat (5) yang sebelumnya dengan tegas membatasi jabatan ketua umum Peradi maksimal 2 kali sesuai dengab dewan pimpinan nasional Peradi nomor KEP. 504/Peradi/DPN/IX/2015. Ketua Umum yang masa jabatannya telah berakhir, dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya dengan ketentuan tidak dapat diangkat untuk lebih dari dua kali masa jabatan. AKTUAL/Tino Oktaviano 1 dari 5 Advokat yang juga Anggota DPR RI Periode 2014 - 2019 Ruhut Sitompul (tengah), Hakim Mahkamah Konstitusi 2003 - 2006 Maruara Siahaan (kiri) dan Akademisi Daniel Yusmic (kanan) saat Seminar Nasional Kontroversi Perubahan Anggaran Dasar Peradi Terhadap Keinginan Tiga Kali Berkuasa di Jakarta, Selasa (17/12/2019). Advokat yang juga Anggota DPR RI Periode 2014 - 2019 Ruhut Sitompul (ketiga kanan), Hakim Mahkamah Konstitusi 2003 - 2006 Maruara Siahaan (tengah) dan Akademisi Daniel Yusmic (kedua kanan) foto bersama Pengurus Peradi Milenial usai Seminar Nasional Kontroversi Perubahan Anggaran Dasar Peradi Terhadap Keinginan Tiga Kali Berkuasa di Jakarta, Selasa (17/12/2019). Peradi Milenial saat ini meminta agar para elit pengurus Peradi dapat duduk dan memikirkan solusi yang terukur untuk masa depan Organisasi Advokat terbesar di Indonesia. Advokat yang juga Anggota DPR RI Periode 2014 - 2019 Ruhut Sitompul menerima cinderamata usak Seminar Nasional Kontroversi Perubahan Anggaran Dasar Peradi Terhadap Keinginan Tiga Kali Berkuasa di Jakarta, Selasa (17/12/2019). Advokat yang juga Anggota DPR RI Periode 2014 - 2019 Ruhut Sitompul menyampaikan sambutan saat Seminar Nasional Kontroversi Perubahan Anggaran Dasar Peradi Terhadap Keinginan Tiga Kali Berkuasa di Jakarta, Selasa (17/12/2019). Ruhut mengatakan, jika mau menjaga wibawa advokat Peradi, bukan dengan cara tiga kali berkuasa. Advokat yang juga Anggota DPR RI Periode 2014 - 2019 Ruhut Sitompul menyampaikan sambutan saat Seminar Nasional Kontroversi Perubahan Anggaran Dasar Peradi Terhadap Keinginan Tiga Kali Berkuasa di Jakarta, Selasa (17/12/2019). Ruhut mengatakan, jika mau menjaga wibawa advokat Peradi, bukan dengan cara tiga kali berkuasa. Artikel ini ditulis oleh:Tino Oktaviano ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Komisi III DPR RI, Fit And Proper Test Calon Ketua KPK Flash Photos Milad Pertama, Allianz Syariah Perkuat Perlindungan dan Kebaikan Flash Photos Seriuskah Penanganan Hukum di Rezim Prabowo? Flash Photos Layanan Pengaduan “Lapor Mas Wapres” di Istana Flash Photos Bersama Tiga Menteri, Dirut BTN Paparkan Solusi Pencapaian Program 3 Juta Rumah Flash Photos Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan III 2024 Tetap Stabil dan Positif Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,500PelangganBerlanggananBerita Lain Cak Imin Minta Kemensos Buka Posko Pengaduan Judi Online 19 November 2024, 19:45 PBB Peringatkan Situasi Kemanusiaan di Gaza saat Musim Dingin 19 November 2024, 15:49 Bawaslu Ungkap Telah Temukan Titik Temu Antara Presiden dan Cagub Jateng 19 November 2024, 20:23 Capim KPK Johanis Tanak Ingin OTT Ditiadakan 19 November 2024, 18:23 Cadangan Ikan Terbesar di Dunia, Prabowo: Indonesia Butuh 40.000 Kapal 19 November 2024, 09:34