Advokat yang juga Anggota DPR RI Periode 2014 - 2019 Ruhut Sitompul (tengah), Hakim Mahkamah Konstitusi 2003 - 2006 Maruara Siahaan (kiri) dan Akademisi Daniel Yusmic (kanan) saat Seminar Nasional Kontroversi Perubahan Anggaran Dasar Peradi Terhadap Keinginan Tiga Kali Berkuasa di Jakarta, Selasa (17/12/2019). Dalam seminar ini adalah sumbangsih dari Advokat Muda Indonesia yang tergabung dalam komunitas "Peradi Milenial" untuk mengajak teman-teman advokat di seluruh Indonesia untuk lebih kritis dan konsisten bagaimana yang terbaik untuk Peradi. Mengenai apakakah perubahan pasal 24 ayat (5) yang sebelumnya dengan tegas membatasi jabatan ketua umum Peradi maksimal 2 kali sesuai dengab dewan pimpinan nasional Peradi nomor KEP. 504/Peradi/DPN/IX/2015. Ketua Umum yang masa jabatannya telah berakhir, dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya dengan ketentuan tidak dapat diangkat untuk lebih dari dua kali masa jabatan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano