Jakarta, Aktual.co — Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono sudah dilaporkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly kepada Presiden Joko Widodo. Yasonna merasa yakin presiden Jokowi tidak mempermasalahkan keputusan yang diambilnya dalam mengatasi kisrus di partai berlambang pohon beringin ini.
“Sudah, sudah lapor kemarin. Kata beliau (Jokowi) kalau sudah yakin benar ya lakukan saja,” ucap Yassona di Hotel Century, Jalan Asia Afrika, Jakarta Selatan, Senin (23/3/).
Dia mempersilahkan kepada kubu Aburizal Bakrie (Ical) untuk menempuh langkah hukum jika tidak puas dengan keputusan yang diambil Menteri asal PDI-P itu. “Silakan saja (diadukan ke PTUN). Kami siap hadapi,” kata Yasonna.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly resmi mengeluarkan surat keputusan yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono. SK tersebut dikeluarkan, pagi tadi.
“Terkait SK hari ini sudah disahkan tertanggal 23 Maret, ketuanya Pak Agung Laksono, dari Munas Ancol,” kata Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (23/3).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby