Jakarta, Aktual.co — Tinjauan terhadap  aspek teknis, sosial, budaya dan lingkungan dalam izin reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta, masih dipermasalahkan banyak pihak.
Permasalahan tersebut mulai dari perubahan arus laut, kehidupn sosial, potensi banjir, dan ekonomi nelayan, sehingga diperlukan kajian mendalam terkait izin reklamasi.
“Jangan sampai kerugian yang ditimbulkan akibat reklamasi malah bisa makin menyengsarakan masyarakat nelayan dan hal ini tidak bisa selesai dengan kompensasi memberikan sejumlah uang,” kata anggota Komisi IV DPR dari PDIP Ono Surono, di Jakarta, Senin (23/3).
Gubernur DKI dianggap telah melampaui kewenangan dalam Izin reklamasi 17 pulau di Jakarta. Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/Permen-KP/2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, maka reklamasi kawasan Teluk Jakarta yang masuk sebagai kawasan strategis harus berdasarkan  izin dari pemerintah pusat.

Artikel ini ditulis oleh: