Jakarta, Aktual.co —   Penyidik Kejaksaan Agung, Senin, menahan mantan Direktur Bidang Kredit Menengah PT BRI Pusat Jakarta berinisial SS atas dugaan korupsi gratifikasi.
“SS merupakan tersangka dugaan korupsi dan gratifikasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana, di Jakarta, Senin (23/3).
Ia menyebutkan dasar penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-19./F.2/Fd.1/03/2015, tanggal 23 Maret 2015.
“Penyidik menahan yang bersangkutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI terhitung dari tanggal 23 Maret 2015 sampai 11 April 2015,” katanya.
Dikatakan, sebelum dilakukan penahanan, tersangka menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung yang ditanyai soal identifikasi dan verifikasi harta kekayaan tersangka.
Termasuk pemberian informasi terhadap tersangka atas haknya untuk pengajuan Saksi yang menguntungkan bagi dirinya, katanya.
Kami melakukan penahanan ini berdasarkan ketentuan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby