Sampang, aktual.com – Kapolres Sampang, Jawa Timur, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro menyatakan terus memburu jaringan narkoba dengan tersangka anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Sampang dengan mengerahkan kekuatan tim intelijen di masing-masing polsek jajaran di wilayah itu.
“Selain menggerakkan personel intel, kami juga telah berkoordinasi dengan polres jajaran di Jawa Timur untuk memburu pengedarnya,” kata kapolres di Sampang, Sabtu (21/12).
Menurut kapolres, langkah itu dilakukan, karena peredaran narkoba di Sampang sudah sangat memprihatinkan. Peredaran narkoba sudah masuk ke semua lini, termasuk aparat pemerintah.
“Tidak menutup kemungkinan, ada juga anggota polisi yang terjerat kasus ini,” katanya, menjelaskan.
Upaya polisi mengusut kasus tersebut hingga tuntas, yakni hingga jaringan pengedar dan bandar narkoba, sebagai bentuk komitmen institusinya dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Sampang.
Apalagi, sambung kapolres, Sampang termasuk zona merah dalam hal peredaran narkoba, dan hal itu terbukti dengan banyaknya tersangka pengguna dan pengedar yang telah berhasil ditangkap polisi dalam beberapa tahun terakhir ini.
Peredaran narkoba di kabupaten ini, bukan hanya di perkotaan saja, akan tetapi juga di pedesaan, bahkan hampir 50 persen kepala desa di Kabupaten Sampang pernah terlibat kasus narkoba.
Abdi negara yang berhasil ditangkap tim POlres Sampang karena terlibat narkoba dari Satpol-PP Pemkab Sampang adalah berinisial AS (40), Warga Jalan Pahlawan VIII Kota Sampang. Ia ditangkap petugas di area SPBU Desa Kamoning pada Selasa (17/12) dini hari pukul 02.00 WIB.
Menurut Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, oknum Satpol-PP itu merupakan pengguna narkoba jenis sabu.
Dari hasil penangkapan polisi menyita sabu-sabu seberat 0,35 gram. Barang haram tersebut ditemukan di kantong kiri tersangka.
“Oknum ini kedapatan membawa sabu 0,35 gram yang dibungkus rokok di kantong kiri,” ucap Didit.
Kapolres juga membenarkan bahwa AS pernah menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di Surabaya. Namun tersangka yang menjadi ASN selama 8 tahun itu tak membuat efek jera.
Saat ini, polisi terus menyelidiki kasus peredaran narkoba yang melibatkan oknum abdi negara tersebut.
“Yang jelas kita berkomitmen memberantas narkoba, siapapun tersangkanya baik ASN ataupun Polri dan sipil kita tindak dan disanksi hukum,” tegasnya.
Atas perbuatannya oknum staf Satpol-PP Pemkab Sampang itu, dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selanjutnya, sambung kapolres, pihaknya akan fokus melakukan pencarian dan penangkapan jaringan tersangka AS itu, baik pengedar maupun bandarnya. (Eko Priyanto)
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin