Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III DPR RI, Abdul Kadir Karding, menyatakan persoalan remisi mutlak menjadi kewenangan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pemberian remisi juga tak perlu mendapatkan persetujuan lembaga lain.
“Ya memang mestinya terkait remisi itu menjadi wilayah penuh dari Kemkumham. Tidak perlu persetujuan lembaga yang memutuskan,” ujar dia, di Jakarta, Senin (23/3).
Pada Peraturan Pemerintah 99 tahun 2012, dijelaskan adanya aturan mengenai pengetatan remisi terhadap narapidana kejahatan khusus, yaitu kasus korupsi, terorisme, dan narkotika.
Dalam Pasal 34 B dijelaskan, remisi diberikan setelah mendapatkan pertimbangan tertulis dari menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.
Artinya seorang narapidana terkait kasus korupsi misalnya, maka lembaga terkait yang dimaksud adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Oleh karena itulah, Menteri Hukum dan HAM (menkumham) Yasonna Laoly mewacanakan revisi PP 99/2012.
Menanggapi wacana itu, Karding belum dapat berkomentar banyak. “Soal revisi saya masih harus pelajari apa saja yang akan di revisi,” ujar Sekretaris Jenderal DPP PKB ini.
“Dari sisi prinsip HAM bener apa yang disampaikan oleh menkumham. Hanya saja ada keinginan supaya pelaku korupsi itu jera maka ada usulan supaya tidak diberi remisi. Ini butuh keputusan politik bersama,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby