Jakarta, Aktual.co — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi administratif penghentian sementara segmen wawancara pada program “Kompas Petang”, karena dianggap menyiarkan perkataan kasar dan kotor Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Program acara yang menayangkan dialog dengan Ahok terkait kisruh dengan DPRD DKI Jakarta itu menampilkan perkataan kasar dan kotor yang disiarkan langsung pada Selasa (17/3) pukul 18.18 WIB.
Penampilan itu dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja, pelarangan ungkapan kasar dan makian, serta melanggar prinsip-prinsip jurnalistik.
Dalam surat sanksi administratif itu juga disebutkan, “Tayangan yang memuat ungkapan atau perkataan kasar atau kotor demikian dilarang untuk ditampilkan karena sangat tidak santun, merendahkan martabat manusia, dan dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat serta rentan untuk ditiru oleh khalayak, terutama anak-anak dan remaja.”
Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 35 huruf e mengatur bahwa seorang pewawancara suatu program siaran wajib mengingatkan atau menghentikan jika narasumber menyampaikan hal-hal yang tidak layak untuk disiarkan kepada publik.
Dalam surat sanksi itu juga disebutkan, meskipun pewawancara telah mengingatkan narasumber bahwa siaran tersebut “live” dan agar kata-katanya diperhalus, namun upaya itu tidak berhasil sehingga kata-kata yang tidak pantas tersiar.
Meski demikian, Kompas TV dianggap lalai dan tidak tanggap atas jawaban atau tanggapan narasumber yang menyampaikan hal-hal tidak pantas kepada publik.
Oleh karena itu, Kompas TV wajib menyampaikan permintaan maaf kepada publik yang disiarkan pada waktu siar yang sama dalam program jurnalistik “Kompas Petang” selama tiga hari berturut-turut sejak tanggal diterimanya surat ini.
Kompas TV diminta memberikan bukti kepada KPI Pusat bahwa permintaan maaf kepada publik tersebut telah dijalankan, bunyi Sanksi Administratif yang dilayangkan KPI Pusat kepada Kompas TV pada, Senin, 23 Maret 2014.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 17, dan Pasal 22 ayat (3) serta Standar Program Siaran (SPS) Pasal 9 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 24.
Melalui sanksi itu, KPI meminta kepada Kompas TV dan Lembaga Penyiaran lainnya untuk menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu














