Jakarta, aktual.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperkenankan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengangkat paling banyak lima orang staf khusus dan Wakil KSP untuk membantunya menjalankan tugas. Jumlah itu lebih banyak dari sebelumnya, yang mana Moeldoko hanya boleh mengangkat paling banyak tiga orang staf khusus.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 Tentang Kantor Staf Presiden (KSP) yang diterbitkan Jokowi pada 18 Desember lalu. Salinannya telah dipublikasikan di laman setneg.go.id.

“Di lingkungan Kantor Staf Presiden dapat diangkat paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus,” mengutip bunyi Pasal 27 Ayat (1) Perpres No. 83 tahun 2019.

Pada peraturan sebelumnya, yakni Perpres No. 26 tahun 2015, Moeldoko hanya diperkenankan mengangkat tiga orang staf khusus. Diatur dalam Pasal 25 Ayat (1).

Staf khusus KSP sendiri bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Staf Kepresidenan, yakni Moeldoko, sesuai penugasan yang diberikan. Staf khusus bisa berasal dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) atau profesional.

Masa jabatan staf khusus KSP paling lama sama dengan masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Hak keuangan dan fasilitas lain bagi staf khusus diberikan seperti PNS eselon I.b.

“Staf Khusus diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Staf Kepresidenan,” mengutip Pasal 30 Ayat 1 Perpres No. 83 tahun 2019.

Jabatan baru yang tertuang dalam Perpres No. 83 tahun 2019 yakni Wakil Kepala Staf Kepresidenan yang akan mendampingi Moeldoko. Orang yang mengisi jabatan itu ditunjuk langsung oleh Presiden Jokowi.

“Kepala staf kepresidenan dan wakil kepala staf kepresidenan merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kantor Staf Presiden,” demikian bunyi Pasal 6 ayat (3) Perpres 83/2019 seperti dikutip dari laman Setneg, Jumat (27/12).

Wakil kepala staf kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Masa jabatan wakil kepala staf kepresidenan paling lama sama dengan jabatan kepala staf kepresidenan.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rahman mengatakan wakil kepala staf kepresidenan membantu kepala staf kepresidenan dalam pelaksanaan program pemerintah.

“Memastikan seluruh program presiden dan wakil presiden terlaksana dengan baik,” kata Fadjroel kepada wartawan melalui pesan singkat.

Fadjroel menyebut berdasarkan pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pembentukan posisi baru itu karena mempertimbangkan beban tugas. Menurutnya, wakil kepala staf kepresidenan fokus mengawal program kerja, sementara kepala staf kepresidenan masalah kebijakan.

Namun, Fadjroel belum mau menyampaikan siapa sosok wakil kepala staf kepresidenan yang akan dipilih Jokowi. Ia juga tak menjawab secara pasti kapan pelantikan dilakukan.

“Segera diumumkan,” ujarnya.

Selain Wakil Kepala KSP dan penambahan jumlah staf khusus, tidak ada kebaruan lain dalam struktur organisasi KSP. Tetap terdiri dari tenaga deputi dan profesional serta sekretariat yang diisi oleh tenaga fungsional.

KSP diperbolehkan mengangkat paling banyak lima deputi. Sementara tenaga profesional terdiri dari tenaga ahli utama, madya, muda dan terampil.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin