Jakarta, Aktual.co — Menkumham Yasonna Laoly menyatakan terus melakukan pembahasan untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 mengenai mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mengatur syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat (PB).
Pemberian remisi untuk terpidana korupsi, narkoba, terorisme, kejahatan HAM berat serta kejahatan transnasional yang terorganisasi.
“Kita bahas dahulu wacana ini,” katanya, di Jakarta, Senin (23/3).
Ia menegaskan, konsep tersebut sudah jelas bukan untuk mengurangi remisi para pelaku kejahatan luar biasa, melainkan untuk memperbaikinya.
“Konsepnya kan sudah jelas bukan mengurangi justru memperbaikinya,” tegasnya.
Yasonna mengaku mendapat kritikan keras atas rencana revisi itu, padahal tujuannya hendak memperbaiki sistem pidana yang ada, baik polisi, jaksa, dan KPK sesuai dengan tupoksinya.
Menkumham berniat merevisi Peraturan Pemerintah No 99 tahun 2012 mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mengatur syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat (PB) untuk terpidana korupsi, narkoba, terorisme, kejahatan HAM berat serta kejahatan transnasional yang terorganisasi.
PP tersebut menyebutkan, narapidana korupsi bisa memperoleh remisi dengan syarat turut membantu penegak hukum membongkar kejahatannya (whistle blower) dan telah membayar lunas uang pengganti serta denda sesuai dengan perintah pengadilan.
Namun, Yasonna menilai PP tersebut diskriminatif mengingat pemberian remisi kepada narapidana harus memperoleh persetujuan KPK atau kejaksaan sebagai pihak penyidik dan penuntut. Semua narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat, pendidikan dan pelayanan.
Filosofi pembinaan tidak lagi pembalasan maupun pencegahan melainkan perbaikan tindakan, sehingga bila seseorang sudah dinyatakan bersalah dan diputus pidana penjara maka selesailah fungsi penghukuman dan beralih ke fungsi rehabilitasi atau pembinaan.

Artikel ini ditulis oleh: