Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menargetkan omnibus law yang terdiri atas dua Undang-Undang (UU) besar yaitu UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Perpajakan dapat dibahas di DPR pada Januari 2020.

“Kita akan selesaikan dan kita akan masukkan pada Januari (2020). Kebetulan Prolegnas (program legislasi nasional) tertunda pengesahannya kemarin, maka setelah prolegnas, seminggu setelah DPR bersidang maka kami akan mengajukan rencana UU omnimbus law Cipta Lapangan Kerja dan ketentuan-ketentuan Perpajakan,” kata Yasonna dalam acara “Refleksi Akhir Tahun 2019” di kantor Kemenkumham Jakarta, Jumat (27/12).

Istilah omnibus law pertama diperkenalkan Presiden Joko Widodo dalam pidato pertama setelah dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024 pada 20 Oktober 2019. Istilah omnibus law berasal dari omnibus bill yaitu UU yang mencakup berbagai isu atau topik.

“UU Cipta lapangan kerja didesain memang menciptakan lapangan kerja sebesar-besarnya; perlindunggan UMKM, mendorong pertumbuhan UMKM, mendorong pertumbuhan investasi, mendorong ekspor, seluruh ketentuan-ketentuan yang menyangkut,” ungkap Yasonna.

Ada 11 bidang besar dalam omnibus law yang menyangkut 74 UU yang harus dilihat satu per satu.

“Dan telah kita selesaikan identifikasi mana yang menghambat, dan kita perbaiki. Kita harapkan akhir tahun ini sudah selesai,” tutur Yasonna.

Untuk memuluskan pembahasan omnibus law, pemerintah membentuk Satuan Tugas (satgas) omnibus law yang beranggotakan 127 orang yang terdiri atas perwakilan dari kementerian atau lembaga terkait, pengusaha, akademisi, kepala daerah, dan tokoh-tokoh masyarakat.

“Presiden juga memerintahkan kami untuk road show ke daerah-daerah nantinya untuk menjelaskan supaya ada pemahaman, jangan ada salah mengerti. Jadi, ini adalah menciptakan lapangan kerja di tengah-tengah kondisi global sehingga perlu ada terobosan kreatif, terobosan radikal. Kalau kita berpikir 74 UU kita revisi satu per satu, itu akan lama sekali,” ujar Yasonna.

Apalagi pada 2019, Kemenkumham hanya mampu menyelesaikan 24 RUU dari target 50 RUU.

“Tahun lalu saja ada 30-an UU yang kita buat, memang totalnya ada 91 (yang disahkan) tapi yang lain itu adalah kumulatif terbuka seperti perjanjian-perjanjian internasional. Tapi yang riil sekitar 30 saja. Bayangkan 74 UU, tidak akan selesai maka, konsep omnimbus law yang harus kita lakukan betul-betul reformatis, mendorong pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja. Pokoknya Kanuari kita selesaikan,” ucap Yasonna menegaskan.

Sebelum menyerahkan draf omnibus law tersebut, pemerintah menurut Yasonna akan berkomunikasi lebih dulu dengan DPR.

“Agar itu betul-betul masuk agenda superiotas dan dapat kesepakatan bersama untuk menyelesaikan secepat-cepatnya. Kita harap 6 bulan paling lama perizinan, tata ruang, investasi ketenaga kerjaan, 11 klaster yang harus kita bahas bersama,” jelas Yasonna.

Draf omnibus law akan diselesaikan pada akhir Desember 2019 dan selanjutnya dimasukkan ke DPR pada Januari 2020 dengan Presiden Jokowi lebih dulu mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR.

“Tentu DPR punya waktu menyusun DIM (daftar isian masalah), DPR bersidang menyusun siapa yang membahas melalui bamus (badan musyawarah) baru DPR menentukan waktu untuk menyusun DIM. Kami perlu buat time table jadwal penyelesaiannya,” ungkap Yasonna.

Pemerintah optimistis omnibus law akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia sehingga bisa mencapai 6 persen. Namun, ekonom Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri menilai RUU Cipta Lapangan Kerja melemahkan posisi pemerintah daerah dan buruh.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan