Jakarta, Aktual.co — Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Jawa Barat mendeportasi 17 warga negara asing yang melanggar peraturan keimigrasian sejak Januari hingga Maret 2015. Mereka yang dideportasi tersebut seperti izin tinggalnya sudah habis, menyalahgunakan visa.
Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Markus Lenggo mengatakan, WNA yang dideportasi yakni 11 orang berasal dari Tiongkok, dua orang dari Belanda, dan empat dari Hongkong.
Sementara untuk 2014, jumlah WNA yang dideportasi hanya 14 orang. Dengan demikian, deportasi WNA sampai Maret 2015 sudah ada peningkatan jumlah.
Menurut dia, pihaknya juga terus melakukan pemeriksaan kepada WNA yang ada di Sukabumi dan Cianjur khususnya yang mempunyai perusahaan, pekerjaan, maupun keluarga agar mematuhi peraturan tentang keimigrasian Indonesia.
Selain itu, pengawasan ini juga bermaksud mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. “Tidak menutup kemungkinan ada WNA lainnya yang akan kami deportasi jika menyalahi aturan, untuk izin tinggal sesuai aturan yang ada hanya 60 hari,” kata dia di Sukabumi, Senin (23/3).
Dia mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir pihaknya cukup banyak mendeportasi WNA khususnya dari Tiongkok, karena menyalahi aturan penggunaan visa seperti yang terjadi di proyek pembangunan PLTU Palabuhanratu. Warga Tiongkok tersebut menggunakan visa kunjungan atau wisata padahal bekerja di proyek tersebut.
Selain itu, kebanyakan WNA yang dideportasi berasal dari Asia dan Eropa untuk warga Timur Tengah relatif minim. Adapun beberapa WNA yang pernah dideportasi pihaknya antara lain, Malaysia, Singapura dan Pakistan, mereka dideportasi karena izin tinggalnya sudah melebihi batas waktu yang ditentukan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu