Jakarta, Aktual.co — Tersangka kasus korupsi jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Fuad Amin Imron mengaku, awalnya dia tidak mengenal Direktur PT Media Karya Sentosa (PT MKS), Antonius Bambang Djatmiko.
Demikian disampaikan Fuad saat bersaksi untuk Antonius di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (23/3).
Dia mengatakan, dirinya lebih dulu mengenal Sardjono selaku Presiden Direktur PT MKS. Oleh karena itu, mantan Bupati Bangkalan itu menilai, Sardjono lebih pantas dijadikan tersangka ketimbang Antonius.
“Saya sebenarnya tidak kenal dengan pak Bambang, saya kenalnya dengan Sardjono. Jadi pak Sardjono yang bawa pak Bambang, yang menjanjikan muluk-muluk ke Kabupaten Bangkalan. Jadi Sardjono yang paling tepat menjadi tersangka,” kata Fuad dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Lebih jauh disampaikan Fuad, suap untuk kasus jual beli gas alam itu berawal sejak dia menjabat sebagai Bupati Bangkalan pada 2003 silam. Saat itu, Fuad mengklaim, bahwa Sardjono yang membeberkan keuntungan yang bisa didapatkan Pemerintah Daerah (Pemda) Bangkalan, jika bekerja sama dengan PT MKS.
“Jadi Pak Sardjono datang ke Bangkalan. Dia presentasi ke Pemda dan menyampaikan presentasi keuntungan. Saya yakin bahwa pemerintah Bangkalan dapat keuntungan,” jelasnya.
Dengan demikian, dia meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara Antonius untuk memperimbangkan apa yang dikatakan di muka persidangan. Sebab, lanjutnya, orang yang paling mendapatkan keuntungan dari proyek itu adalah Sardjono.
“Pak Bambang kurang pas jadi tersangka. Seharusnya Pak Sardjono,” beber Fuad.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan Antonius, Presiden Direktur PT MKS Sardjono disebut ikut memberikan suap kepada Fuad senilai Rp2 miliar. Uang itu merupakan bagian dari Rp18,850 miliar yang diterima Fuad terkait dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura. Sardjono memberikan uang suap itu dengan cara mentransfer ke rekening Bank Panin milik Fuad.
“Tanggal 29 Juli 2011, Sunaryo dan Sardjono memberikan uang dengan cara mentransfer,” kata Jaksa KPK, Asrul Alimin saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/3).
Menurut Jaksa, Fuad menerima suap sejak tahun 2009 sampai dengan 2011. Setiap bulan, Fuad menerima uang sebesar Rp50 juta perbulan, dengan jumlah seluruhnya senilai Rp1,25 miliar.
“Di antara pemberian pada tahun 2011 itu Fuad pernah menerima dalam bentuk uang tunai,” kata Jaksa.
Dalam surat dakwaan Jaksa KPK uang itu diberikan kepad Fuad Amin saat menjabat sebagai Bupati Bangkalan karena telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorium dan perjanjian kerjasma antara PT MKS dan PD Sumber Daya. Serta memberikan dukungan pada Kodeco Energi terkait jual beli gas alam di Gili Jawa Timur.
Antonius dan Sardjono didakwa bersama-sama dengan tiga jajaran petinggi PT MKS lainnya yakni Managing Director Sunaryo Suhadi, Direktur Teknik Achmad Harijanto serta General Manager Unit Pengelolaan Pribadi Wardojo.
Kelima orang itu disangka telah memberikan uang kepada Fuad karena selaku bupati Bangkalan untuk mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerjasama antara PT MKS dan PD SD.
Antonius diancam pidana Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby













