Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menunggu surat resmi DPRD DKI terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015.

“Sampai dengan saat ini, kita masih menunggu jawaban tertulis dari pimpinan DPRD mengenai keputusan RAPBD,” kata Sekretaris Daerah DKI Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (23/3).

Menurut dia, surat resmi dari DPRD DKI Jakarta tersebut akan dijadikan sebagai pedoman sebelum pihaknya menyerahkan surat itu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Karena kita butuh pedomannya secara tertulis. Sekaligus surat itu juga sebagai bukti fisik. Kita tunggu surat itu sampai hari ini. Surat itu harus ada,” ujar Saefullah.

Sementara itu, terkait penggunaan peraturan daerah (perda) atau peraturan gubernur (pergub), dia memastikan hal tersebut tidak akan mempengaruhi jalannya proses pembangunan di ibu kota.

“Baik perda maupun pergub, keduanya tidak ada masalah dan tidak ada kendala. Program-program pembangunan serta pelayanan masyarakat terus berjalan,” tutur Saefullah.

Pemprov DKI Jakarta telah diberikan waktu oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga Jumat (20/3) untuk melakukan pembahasan RAPBD DKI Jakarta 2015 dengan DPRD DKI.

Pada Senin ini, Pemprov DKI harus menyerahkan hasil pembahasan itu kepada Kemendagri.

Apabila tidak tercapai kesepakatan di antara keduanya, maka Gubernur DKI Jakarta berhak menerbitkan peraturan gubernur (pergub) dengan izin Kementerian Dalam Negeri untuk menggunakan pagu anggaran tahun sebelumnya. 

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid