Tanjungpinang, aktual.com – Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I Laksamana Madya TNI Yudo Margono menyatakan kapal nelayan China menangkap ikan dengan menggunakan pukat harimau yang ditarik dua kapal di laut Natuna, Kepulauan Riau.
“Berdasarkan pantauan kami dari udara, mereka memang nelayan China yang menggunakan pukat harimau,” kata Pangkogabwilhan I dalam konferensi pers di Pangkalan Udara TNI AL, di Tanjungpinang, Kepri, Minggu (5/1).
Dia mengemukakan, pukat harimau di Indonesia dilarang oleh pemerintah melalui peraturan menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015.
Terakhir kali nelayan China menggunakan pukat harimau di laut Natuna sekitar tahun 2016 silam, di mana saat itu TNI menangkap dua kapal negara asing tersebut.
Sejak penangkapkan itu, lanjutnya, tak ada lagi nelayan China yang berani menangkap ikan di Natuna. Namun, sekarang mereka datang kembali menjarah potensi laut Indonesia.
“Bahkan aktivitas nelayan mereka kini didampingi dua kapal penjaga pantai (coast guard) dan satu pengawas perikanan China,” ucapnya.
Yudo menegaskan, pihaknya telah melakukan upaya persuasif mengajak kapal penjaga pantai China membawa nelayan-nelayannya meninggalkan perairan Natuna.
Menurut dia, sesuai aturan seharusnya nelayan China tersebut ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Sementara kapal penjaga pantai memang hanya diusir keluar dari perairan Indonesia.
“Tapi kita lakukan upaya damai. Meminta mereka keluar dengan sendirinya, di samping upaya negosiasi juga dilakukan Kementerian Luar Negeri Indonesia dengan China,” ujarnya.
Yudo menambahkan TNI juga telah menggelar operasi dengan menurunkan dua unsur KRI guna mengusir kapal asing tersebut keluar dari Natuna.
Operasi ini, kata dia, tidak memiliki batas waktu sampai kapal China betul-betul angkat kaki dari wilayah maritim Indonesia.
“Fokus kami sekarang ialah menambah kekuatan TNI di sana. Besok akan ada penambahan empat unsur KRI lagi untuk mengusir kapal-kapal tersebut,” tuturnya.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin