Sejumlah buruh yang tergabung dalam SP Jakarta International Container Terminal (JICT) aksi tolak privatisasi pelabuhan jilid II di depan kantor BUMN, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020). Proses privatisasi JICT tidak transparan dan merugikan negara. Hal ini telah dibuktikan auditor negara BPK lewat laporan hasil audit investigasi. Privatisasi JICT telah melanggar berbagai aturan dan merugikan negara setidaknya Rp 4,08 trilyun. Bahkan dalam laporan BPK, pihak Hutchison turut terlibat atas kerugian negara tersebut. Sampai saat ini privatisasi tanpa alas hukum ini masih terus dijalankan oleh Hutchison dan Pelindo II di JICT dengan manuver dan dalih-dalih yang tidak berdasarkan hukum. Meneg BUMN Erick Thohir harus bersikap tegas terhadap mereka yang bermain di area abu-abu atas nama investasi. Jangan sampai Meneg BUMN justru menjadi bagian dari hal yang terlihat seperti konspirasi global untuk penguasaan JICT sebagai aset strategis bangsa. AKTUAL/Tino Oktaviano

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano