Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar,  Nurdin Halid memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Senin, (23/3). Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait surat mandat palsu partai Golkar kubu Agung Laksono dalam munas Ancol.
“Jadi saya sebagai ketua SC Munas Bali, dan juga sebagai ketua bidang daerah Munas Riau, diundang untuk memberikan keterangan sebagai saksi pelapor, ” kata Nurdin, di Bareskrim Mabes Polri Jakarta.
Sebelum memenuhi panggilan oleh tim penyidik Bareskrim Mabes Polri, Nurdin telah mempersiapkan sejumlah berkas. Diantaranya, berkas terkait AD/ART partai, peraturan administrasi, bukti-bukti mandat palsu yang dipalsukan. Kemudian mandat asli yang telah diklarifikasi dengan 546 peserta Munas Bali.
“Saya akan perlihatkan nanti membandingkan antara mandat Munas Ancol dengan Munas Bali,” ungkapnya.
Selain itu, Nurdin mengatakan, terkait surat Kemenkumham yang sudah turun, itu masih simpang siur dan belum jelas. Tapi jika surat itu keluar kubu Munas Bali akan melakukan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).
“Kami sudah siapkan tinggal ditaro saja, begitu turun itu artinya keputusan Menkumham, tidak berdasarkan hukum,” ujarnya.
Mabes Polri mulai menyelidiki laporan DPP Partai Golkar hasil Munas Bali terkait surat mandat palsu kubu Agung Laksono. Saat ini, tim penyidik dari Bareskrim Polri terus melakukan pendalaman, termasuk memeriksa saksi-saksi pelapor.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby