Jakarta, Aktual.co — Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang menjadi tersangka korupsi pengadaan bus transjakarta Udar Pristono mengajukan lima gugatan praperadilan, dan satu peninjauan kembali dari hasil putusan sidang terkait kasus korupsinya.
“Kita ada lima praperadilan dan satu PK,” kata kuasa hukum Udar, Tonin Tachta Singarimbun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3).
Keenam gugatan yang diajukan tersebut dilakukan Udar dalam upayanya membantah penetapannya sebagai tersangka korupsi di bus transjakarta. “Yang pertama itu praperadilan di PN Jakarta Selatan, tentang penahanan Udar,” kata Tonin.
Praperadilan tersebut disidangkan pada Oktober 2014 yang menggugat Kejaksaan Agung terhadap penahanan bekas Kadishub DKI terkait korupsi proyek pengadaan bus. Namun, PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Udar tersebut.
“Praperadilan kedua di PN Jakarta Pusat soal penahanan, pada Desember 2014,” kata Tonin.
Dalam hal ini Udar mempersoalkan penahanan yang dipindahkan dari rutan Kejaksaan Agung ke Rutan Cipinang. Namun, lagi-lagi hakim menolak gugatan praperadilan Udar terhadap Kejaksaan Agung.
Kemudian, dari hasil putusan yang ditolak oleh hakim tersebut pihak Udar mengajukan PK dan masih berlangsung sampai sekarang. Gugatan praperadilan Udar yang ketiga diajukan di PN Jakarta Pusat dengan mempersoalkan penyitaan aset oleh Kejaksaan Agung.
Sidang tersebut mengalami dua kali penundaan pada 4 Maret dan 18 Maret 2015 dan akan dilanjutkan hingga 1 April 2015. Udar menggugat Kejaksaan Agung dengan 10 lembaga dan instansi lainnya yang turut digugat oleh Udar.
Praperadilan lain yang diajukan Udar adalah mengenai penetapannya sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan bus transjakarta di Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta pada tahun anggaran 2012. Gugatan tersebut diajukan ke PN Jakata Selatan dan sidang perdananya digelar pada Senin, namun ditunda hingga 6 April 2015 lantaran pihak termohon tidak hadir.
Selain menggugat Kejaksaan Agung, Udar juga menggugat Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) lewat Pengadilan Tata Usaha Negara untuk meminta membatalkan laporan auditnya. Dari lima gugatan praperadilan dan satu PK tersebut belum ada persidangan yang dimenangkan oleh kubu Udar.
“Ada enam gugatan, ini bisa jadi rekor ini. Tapi belum ada yang menang,” kata Tonin.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















