Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat akan menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020). Saat ini tim KPK berada di lokasi untuk melakukan penggeledahan. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP, Harun Masiku serta seorang swasta bernama Saeful. KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sebesar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu. AKTUAL/Tino Oktaviano

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano