Jakarta, Aktual.co —Kabar akan digelarnya rapat pimpinan DPRD DKI siang ini dengan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, dibenarkan Ketua Fraksi Gerindra Abdul Ghoni.
Rapat pimpinan, ujar dia, untuk keluarkan keputusan resmi sikap dewan mendukung dipakainya Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menggunakan APBD-Perubahan 2014. Menyusul telah ditolaknya pembahasan RAPBD 2015, Jumat (20/3) lalu, dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Kata dia, rapat nanti merupakan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) fraksi-fraksi. Rapat digelar di ruang Serba Guna DPRD. “Iya entar rapat, keputusannya sekarang dari ketua jam 14.00Wib, sekalian kita ada rapat angket di situ,” kata Ghoni saat ditemui di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (23/3).
Ghoni yang juga Anggota Banggar memastikan sikap dewan hari ini tak akan berubah. Yakni tetap menolak RAPBD 2015, dan mendorong Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) keluarkan Pergub untuk pakai APBD-P 2014. “Banggar sudah menolak membahas (RAPBD 2015), sudah nggak bisa diapa-apain lagi. Keputusannya udah Pergub,” ungkap Ghoni.
Pernyataan senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Banggar, Triwisaksana mengenai sikap dewan. Politisi PKS itu menjawab singkat,”Tidak ada rapat Banggar lagi, sudah selesai.” 
Dari pantauan Aktual.co, hingga pukul 12.07Wib, belum tampak satu pun pimpinan dewan di Kebon Sirih.
Kemarin, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan resmi tertulis mengenai sikap DPRD DKI, yang harus disampaikan langsung oleh Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.
Ujar Reydonnyzar, hasil pertemuan dewan harus dituangkan dalam bentuk keputusan pimpinan DPRD. Sebagai bentuk finalisasi atas perbaikan anggaran dari pertemuan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD) Pemprov DKI. Kemendagri, ujar dia, menunggu hingga Senin (23/3). “Agar Mendagri bisa menindaklanjutinya,” kata Reydonnyzar, saat diskusi di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Minggu (22/3). 
Sambung dia, keputusan resmi haruslah dalam bentuk tertulis. “Tidak bisa lisan, harus dalam bentuk keputusan. Setuju maupun tidaknya DPRD harus dalam bentuk pernyataan keputusan resmi,” ucap dia. 

Artikel ini ditulis oleh: