Jakarta, Aktual.co — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan Sutan Bhatoegana atas penetapan status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lantaran sebagai pihak termohon lembaga antirasuah itu tidak hadir hingga persidangan dimulai.
Petugas pengadilan telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali. Namun, KPK tidak hadir ke ruang persidangan. karena itu, majelis yang dipimpin hakim tunggal Asiadi Sembiring memutuskan menunda persidangan hingga awal April mendatang.
“Karena akan masuk hari Paskah dan saya mau kembali ke Medan. Jadi persidangan akan kami tunda sampai tanggal 6 April atau dua minggu lagi,” kata Asiadi dalam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3).
Dia berharap sidang selanjutnya kedua pihak, baik pemohon maupun termohon, dapat menghadiri persidangan. “Karena sudah ditunda. Jadi pihak termohon tidak lagi dipanggil-panggil seperti ini,” ujarnya
Sidang praperadilan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan pukul 09.00 WIB, Senin (23/3). Sutan mengajukan gugatan praperadilan lantaran tidak terima atas putusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan dan pembahasan APBNP 2013 di Kementerian ESDM, 14 Mei 2014.
Sutan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby